Ad Code

Responsive Advertisement

Transformasi Kepesertaan PKH

         Kepesertaan peneriman bantuan PKH selama 6 tahun, setelah itu diharapkan terjadi perubahan perilaku terhadap KPM PKH dalam bidang kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial serta peningkatan status sosial ekonomi. Transformasi kepesertaan merupakan proses pengakhiran sebagai KPM PKH melalui kegiatan resertifikasi.

Apa itu Resertifikasi, resertifikasi merupakan pendataan ulang dan evaluasi status kepesertaan dan sosial ekonomi untuk KPM PKH dengan lama kepesertaan 5 tahun atau lebih.


         Pada kegiatan resertifikasi, KPM PKH kembali dilakukan pendataan ulang dan evaluasi status sosial ekonominya setelah KPM PKH memperoleh bantuan PKH selama kurung waktu tertentu.   Pada tahun ke lima menjelang berakhirnya kepesertaan PKH enam tahun. KPM PKH akan dialakukan resertifikasi. hasil dari resertifikasi akan digunakan untuk menetapkan status akhir kepesertaan PKH yaitu Graduasi atau transisi.

a. Transisi

    Transisi adalah peserta PKH yang kondisinya masih memenuhi syarat PKH. Pada masa transisi peserta PKH tetap menerima bantuan PKH selama 3 tahun dan wajib memenuhi kewajiban KPM PKH serta dipersiapkan untuk menerima program pengentasan kemiskinan lainya.

b. Graduasi

    Graduasi adalah peseta PKH yang memenuhi tiga syarat yaitu :
  •  Masih miskin tetapi tidak memiliki syarat PKH.
  •  Tidak miskin tetapi masih memenuhi memiliki syarat PKH.
  •  Tidak miskin dan tidak memenuhi syarat.

 

 

 

Sumber : Buku Pedoman PKH Tahun 2021

 


Posting Komentar

0 Komentar