Ad Code

Responsive Advertisement

Bantuan Sosial


 

Program bantuan sosial memiliki tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial melalui pengurangan kemiskinan. Bantuan yang diberikan dalam program bantuan sosial tidak bergantung kepada kontribusi dari penerima manfaatnya. Bantuan sosial dapat diberikan secara langsung dalam bentuk uang (in-cash transfers), juga dalam bentuk barang dan pelayanan (in-kind transfers)

Setiap bantuan bisa bersifat sementara, karena adanya situasi sosial tertentu seperti; bencana, resesi ekonomi, atau adanya kebijakan pemerintah tertentu. Selain itu bantuan juga dapat bersifat tetap khususnya bagi penduduk yang mempunyai kerentanan tetap seperti penyandang disabilitas, lanjut usia, dan anak telantar. Berbagai definisi dari program bantuan sosial sendiri telah cukup banyak diungkapkan oleh lembaga-lembaga di dunia.

 Perkembangan awal skema bantuan sosial di Indonesia sesungguhnya telah muncul sejak masa pemerintahan orde baru. Mulai pada masa krisis ekonomi 1997-1998 pemerintah Indonesia mengukuhkan skema bantuan sosial secara lebih masif.Hal ini terlihat dengan lahirnya regulasi yang mendukung pelaksanaan program bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar bagi masyarakat miskin, seperti Undang-Undang No.11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial dan Undang-Undang No.13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.  

Program bantuan sosial secara konseptual dimaksudkan untuk meringankan anggota masyarakat yang tidak mampu dan telantar agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya (basic living needs), sehingga dapat mengembangkan dirinya sebagai manusia sesuai dengan kemanusiaan yang bermartabat sebagai pelaksanaan amanat konstitusional bagi pemerintah pusat dan daerah. 

 Kerangka bantuan sosial berfokus pada penanggulangan risiko dan kerentanan yang dihadapi baik oleh individu, keluarga, maupun komunitas. Risiko dan kerentanan ini terdiri dari dua bentuk; Pertama, risiko dan kerentanan yang datang dari dalam, atau dikenal dengan kerentanan siklus hidup serta bersifat permanen sehingga akan ditangani dengan program bantuan sosial yangbersifat reguler. Kedua, risiko dan kerentanan yang datang dari luar, misalnya disebabkan oleh bencana alam,guncangan ekonomi, dan guncangan sosial. Risiko semacam ini ditangani dengan program bantuan sosial yang bersifat temporer sesuai dengan kebutuhanmasyarakat dan kemampuan pemerintah. Hingga saat ini, program bantuan sosial tersebut terus mengalami transformasi dan perkembangan bentuksehingga dapat berjalan secara terpadu, tepat sasaran, dan berkelanjutan.

Posting Komentar

0 Komentar