Ad Code

Responsive Advertisement

Perlindungan Sosial sebelum Krisis 1997-1998

 


Sebelum mengalami krisis ekonomi tahun 1997-1998, Indonesia belum memiliki sebuah sistem perlindungan sosialyang terstruktur dan terpadu.Selamalima periode Pembangunan Lima Tahun (Pelita) 1969-1994, pemerintah tidak secara eksplisit mencantumkan isu perlindungan sosial sebagai agenda pembangunan. Pada era tersebutperlindungan sosial dilaksanakan dalam konteks penanggulangan kemiskinan, pemberdayaan masyarakat, dan pemberian layanan publik.

Pada periode sebelumkrisis ekonomi 1997-1998, program penanggulangan kemiskinan terfokus pada program-program berbasis pemberdayaan masyarakat. Beberapa diantaranya adalah Program Inpres Desa Tertinggal (IDT) yang berlangsung pada periode 1993-1997 dan Program Pembangunan Keluarga Sejahtera yang dilaksanakan melalui Program Tabungan Keluarga Sejahtera (Takesra) dan Kredit Usaha Keluarga Sejahtera (Kukesra) pada tahun 1996-2003. Sebelum adanya kedua program tersebut, juga terdapat program sejenis dengan skala yang lebih kecil yaitu Program Pembidanaan dan Peningkatan Pendapatan Petani/Nelayan Kecil (P4K) yang diinisiasi pada tahun1979 (Smeru, 2007). Ketiga program tersebut mempunyai komponen yangsama, yaitu pemberian bantuan dan pendampingan program. Program IDT yang dilaksanakan disetiap daerah diperkuat dengan bantuan pembangunan infrastruktur fisik pendukung kegiatan ekonomi masyarakat yang dilakukan melalui Proyek Pembangunan Prasarana Pendukung Desa Tertinggal (P3DT) (Smeru, 2010).

Perlindungan sosial dalam bentuk bantuan tunai yang berbasis individu atau keluarga belum berkembang pada masa sebelum krisis. Selama periode tersebut, pelaksanaan bantuan sosial dilaksanakan dalam bentuk subsidi dan penguatan supply sidelayanan publik secara umum dalam bidang kesehatan, pendidikan, dan layanan sosial lainnya. Dalam bidang pendidikan dan kesehatan misalnya, pemerintah menyalurkan subsidi melalui fasilitas kesehatan dan sekolah sehingga masyarakat dapat mengakses layanan dengan biaya yang rendah. Sedangkan layanan sosial juga didukung oleh pemerintah melalui berbagai macam panti dan pembinaan pekerja sosial di tingkat komunitas (Smeru, 2010).

Program jaminan sosial sebelum periode krisis masih terpisah-pisah dan belum terintegrasi. Cakupan jaminan sosial formal yang cukup layak, melalui asuransi kesehatan, pensiun/tabungan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, dan asuransi kematian, umumnya hanya tersedia untuk kalangan terbatas yang bekerja sebagai PNS, TNI/POLRI, dan pekerja swasta formal.Konsep jaminan pemeliharaan kesehatan mulai diperkenalkanmelalui Keputusan Presiden Nomor 230Tahun 1968, danpada awalnyadiperuntukkanbagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) beserta anggota keluarganya. Jaminan pemeliharaan kesehatan tersebut diselenggarakandibawah Badan Penyelenggara Dana Pemeliharaan Kesehatan (BPDPK), yang merupakan cikal bakaldari PT Askes. Konsep program asuransi kesehatan ini terus mengalami pengembangan, salah satunya melaluiPeraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun1991yang memulai penyertaanveteran dan perintis kemerdekaan beserta anggota keluarganya, serta membuka peluang bagi badan usaha dan lembaga lainnya untuk ikut serta sebagai peserta sukarela.

   

Posting Komentar

0 Komentar