Ad Code

Responsive Advertisement

Program Bantuan Sosial Reguler

 

 Bantuan sosial reguler ditujukan untuk menanggulangi risiko dan kerentanan berdasarkan siklus hidup dan memiliki sifat yang permanen, dandiberikan kepada individu/rumah tangga penerima berdasarkan jenis kerentanan yang dihadapi secara berkelanjutan.

Rehabilitasi dan Perlindungan Sosial Anak

 Program rehabilitasi dan perlindungan sosial anak merupakan salah satu program bantuan sosial prioritas nasional, dan dikemas dalam bentuk Program Kesejahteraan Sosial Anak (PKSA). Program ini ditargetkan kepada anak-anak yang memiliki kehidupan yang tidak layak dan menghadapi permasalahan sosial seperti kemiskinan, ketelantaran, disabilitas, keterpencilan, ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku, korban bencana, dan korban tindak kekerasan, eksploitasi sertadiskriminasi. Bantuan yang diberikan kepada penerima meliputi bantuan pemenuhan kebutuhan dasar, peningkatan aksesibilitas terhadapakses pelayanan sosial dasarseperti akte kelahiran, pendidikan, kesehatan, tempat tinggal dan air bersih, rekreasi, keterampilan, dan lain-lain, penguatan tanggung jawab orang tua/keluarga dalam pengasuhan dan perlindungan anak, serta penguatan kelembagaan kesejahteraan sosial anak.

Pemberdayaan Sosial melalui Kelompok Usaha Bersama (KUBe)

Kelompok Usaha Bersama (KUBe) merupakan salah satu program pemberdayaan sosial yang dilakukan melalui pemberian modal usaha kepada masyarakat miskin untuk melaksanakan usaha ekonomi produktif serta usaha kesejahteraan sosial. KUBe memiliki tujuan untuk menanggulangi kemiskinan dan meningkatkan daya masyarakat miskin melalui peningkatan kemampuan berusaha para anggota KUBE secara bersama dalam kelompok, peningkatan pendapatan, pengembangan usaha, dan peningkatan kepedulian dan kesetiakawanan sosial diantara para anggota KUBe dan dengan masyarakat sekitar. Bentuk kegiatan dalam program KUBe diantaranya pelatihan keterampilan berusaha, pemberian bantuan dana stimulan sebagai modal kerja atau berusaha, serta program pendampingan.

Pelayanan Sosial dan Bantuan Bagi Penduduk Lanjut Usia

Usaha perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi penduduk lanjut usia dilakukan melalui pelayanan dalam panti, luar panti, kelembagaan lanjut usia dan perlindungan sosial, serta aksesibilitas untuk lanjut usia. Sistem pelayanan dalam panti meliputi pelayanan sosial reguler dalam panti, pelayanan harian (day care), subsidi silang, subsidi panti, dan multi layanan serta rujukan. Sistem pelayanan luar panti meliputi pendampingan dan perawatan lanjut usia di rumah (home hare), foster care, pelayanan harian(day care services), Usaha Ekonomi Produktif (UEP), KUBe, serta pembinaan UEP menjelang purnakaryawan (pralanjut usia). Disamping pelayanan-pelayanan tersebut, terdapat jenis program lainnya seperti kegiatan kelembagaan yang meliputi perintisan dan penguatan jejaring antar lembaga nasional dan internasional, koordinasi antar-dan intersektor, dan penyelenggaraan Hari Lanjut Usia Nasional dan Internasional; Asistensi Sosial Lanjut Usia Telantar (ASLUT), yakni perlindungan sosial untuk lanjut usia telantar yang diberikan dalam bentuk bantuan uang tunai untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, yang semula bernama Jaminan Sosial Lanjut Usia (JSLU); serta program pelayanan kedaruratan, yakni pelayanan yang diberikan kepada lanjut usia dalam situasi darurat. 

 Pelayanan, Rehabilitasi, dan Bantuan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas

Secara umum, program pelayanan dan rehabilitasi sosial untuk masyarakat penyandang disabilitas dilakukan melalui institutional-based program, non-institutional-based program, serta jenis pelayanan sosial lainnya. Institutional-based programmencakup program reguler, multilayanan, dan multi target groupmelalui day care serta subsidi silang, dan program khusus yang meliputi outreach (penjangkauan), Unit Pelayanan Sosial Keliling (UPSK), dan bantuan ahli kepada organisasi sosial dan rehabilitasi sosial berbasis masyarakat.Non-institutional-based programmencakup pelayanan pendampingan dengan pendekatan family-based dancommunity-basedyang menyelenggarakan Rehabilitasi Berbasis Masyarakat (RBM). Sedangkan pelayanan sosial lainnya mencakup Loka Bina Karya (LBK), Praktek Belajar Kerja (PBK), Usaha Ekonomi Produktif/Kelompok Usaha Bersama (UEP/KUBe). Bantuan terhadap masyarakat penyandang disabilitas juga diberikan dalam bentuk uang tunai melalui program Asistensi Sosial Orang Dengan Kecacatan (ASODK), yang semula bernama Jaminan Sosial Penyandang Cacat (JSPACA).

Program Keluarga Harapan 

Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan sebuah program bantuan tunai bersyarat yang ditargetkan kepada rumah tangga sangat miskin (RTSM) dengan mensyaratkan ketentuan pendidikan dan kesehatan. Tujuan PKH dalam jangka pendek adalah untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga RTSM, dan dalam jangka panjang untuk memutus rantai kemiskinan melalui perbaikan kualitas sumber daya manusia serta mengubah perilaku yang kurang mendukung peningkatan kesejahteraan pada kelompok masyarakat miskin. Dalam program ini, rumah tangga yang memenuhi kriteria akan mendapatkan bantuan tunai jika mereka memenuhi persyaratan pendidikan atau kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penerima manfaat tersebut minimalmemenuhi salah satu dari tiga kondisi yang dipersyaratkan: memiliki ibu hamil/nifas; memiliki anak balita atau anak prasekolah; dan/atau memiliki anak usia SD, SMP, atau anak berusia 15-18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar. Mulai pelaksanaan tahun 2012, basis program yang digunakan dalam PKH adalah keluarga, menggantikan rumah tangga sebagai basis program sebelumnya. Cakupan peserta PKH meningkat dari 500.000 KSM pada tahun 2007 yang tersebar di 7 Provinsi, 48 Kabupaten/Kota, 337 Kecamatan, pada 4.311 Desa, menjadi 3.000.000 KSM pada tahun 2014 yang tersebar di 34 Provinsi, 430 Kabupaten/Kota, 4.870 Kecamatan pada 58.362 Desa.

Bantuan Operasional Sekolah, Bantuan Siswa Miskin, dan Bidikmisi

Jika pada masa krisis 1997-1998 pemerintah memiliki program JPS bidang pendidikan, pada era selanjutnya pemerinah memiliki program Bantuan Operasional Sekolah (BOS). BOS merupakan program bantuan pada sektor pendidikan yang bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan dalam rangka penyelenggaraan wajib belajar sembilan tahun. Bantuan yang diberikan dalam program BOS berupa dana operasional nonpersonalia. Dana BOS disalurkan kepada seluruh sekolah tingkat SD dan SMP di Indonesia, termasuk SMP Terbuka dan Tempat Kegiatan Belajar Mandiri (TKBM).

Program bantuan lain dari pemerintah dalam bidang pendidikan adalah program Bantuan Siswa Miskin (BSM). Meski pemerintah telah melaksanakan program BOS, masyarakat miskin masih dapat menemui halangan dalam melanjutkan pembiayaan pendidikan anaknya. Besarnya biaya pendukung pendidikan seperti biaya baju seragam, buku, dan transportasi kerap menjadi beban penghalang bagi keberlanjutan pendidikan anak dari keluarga miskin. Program BSM bertujuan untuk menghilangkan halangan bagi siswa-siswa miskin tersebut untuk melanjutkan pendidikannya. Perlu diingat bahwa BSM adalah sebuah program bantuan langsung, bukan merupakan program beasiswa. Penentuan penerima BSM bukan berdasarkan kepada kondisi prestasi siswa, melainkan hanya bergantung kepada kondisi ekonomi siswa. 

 Pemberdayaan Komunitas AdatTerpencilKomunitas Adat Terpencil (KAT)  

Merupakan salah satu kelompok sasaran dari program pemberdayaan sosial di Indonesia. Program pemberdayaan KAT bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup dan tingkat kesejahteraan KAT secara bertahap sehingga mereka memperoleh penghidupan dan kesempatan seperti masyarakat Indonesia pada umumnya. Pelaksanaan program pemberdayaan KAT melibatkan masyarakat, pelaku usaha, serta pemerintah daerah. Program bantuan pemberdayaan yang diberikan meliputi pemberdayaan sumber daya manusia, pemberdayaan lingkungan sosial, pemberdayaan kelembagaan, serta perlindungan dan advokasi.  

Posting Komentar

0 Komentar