- Pemogokan, Kerusuhan, Huru Hara, Ancaman Bom, Pembajakan, Pembunuhan, Penyerangan, Terorisme dan Sabotase (kecuali Terorisme dan sabotase dengan menggunakan nuklir, kimia dan senjata biologis).
- Keracunan makanan dan minuman
- Kekurangan nafas karena Asap, Asap Beracun, Gas dan Tenggelam
- Risiko saat mengendarai atau naik sepeda motor selain dari kompetisi.
- Segala jenis aktifitas olah raga termasuk olahraga berbahaya (kecuali kompetisi professional atau olah raga profesional).
- Santunan pemakaman karena kecelakaan IDR 5.000.000 per orang (lump sum).
- Resiko akibat bencana alam (seperti gempa bumi, gunung meletus, tsunami)
Pengecualian :
Dalam hal apapun Penanggung tidak akan membayar ganti rugi atas cedera badan yang diakibatkan oleh :
- Tindakan yang dilakukan dengan sengaja oleh Pemegang Polis (dalam hal Pemegang Polis sebuah badan hukum, istilah ini meliputi pula pemegang amanat, direktur ataupun badan eksekutif lain) atau Tertanggung;
- Tindakan yang dilakukan dengan sengaja oleh orang yang berhak atas manfaat berdasarkan kontrak ini ;
- Tertanggung sedang bertindak sebagai anggota atau atas perintah dari salah satu angkatan yang termasuk dalam Angkatan Bersenjata atau Kepolisian;
- Perang, tindakan militer negara asing, revolusi, pembangkangan, pemberontakan bersenjata atau gangguan serupa lainnya;
- Tindakan yang melanggar hukum dari Tertanggung;
- Perkelahian oleh Tertanggung;
- Bunuh diri atau upaya bunuh diri oleh Tertanggung;
- Kecelakaan yang terjadi pada saat Tertanggung mengemudikan kendaraan bermotor atau sepeda motor tanpa memiliki surat ijin mengemudi yang sah dan masih berlaku atau mengemudi dalam pengaruh alkohol
Baca Juga : MILLENIAL BUSINESS PT SIBAYAK PRATAMA : MAU BISNIS MODAL MURAH
join hanya 250 ribu untuk 1 tahunKalian jawab sendiri murah atau mahal??
Semoga bermanfaat
Info Lengkap :


0 Komentar