Ad Code

Responsive Advertisement

Contoh Kecelakaan Yang Bisa Di Claim PT Sibayak Pratama

 



  1. Pemogokan, Kerusuhan, Huru Hara, Ancaman Bom, Pembajakan, Pembunuhan, Penyerangan, Terorisme dan Sabotase (kecuali Terorisme dan sabotase dengan menggunakan nuklir, kimia dan senjata biologis).
  2. Keracunan makanan dan minuman
  3. Kekurangan nafas karena Asap, Asap Beracun, Gas dan Tenggelam
  4. Risiko saat mengendarai atau naik sepeda motor selain dari kompetisi.
  5. Segala jenis aktifitas olah raga termasuk olahraga berbahaya (kecuali kompetisi professional atau olah raga profesional).
  6. Santunan pemakaman karena kecelakaan IDR 5.000.000 per orang (lump sum).
  7. Resiko akibat bencana alam (seperti gempa bumi, gunung meletus, tsunami)


Pengecualian :

Dalam hal apapun Penanggung tidak akan membayar ganti rugi atas cedera badan yang diakibatkan oleh :

  • Tindakan yang dilakukan dengan sengaja oleh Pemegang Polis (dalam hal Pemegang Polis sebuah badan hukum, istilah ini meliputi pula pemegang amanat, direktur ataupun badan eksekutif lain) atau Tertanggung;
  • Tindakan yang dilakukan dengan sengaja oleh orang yang berhak atas manfaat berdasarkan kontrak ini ;
  • Tertanggung sedang bertindak sebagai anggota atau atas perintah dari salah satu angkatan yang termasuk dalam Angkatan Bersenjata atau Kepolisian;
  • Perang, tindakan militer negara asing, revolusi, pembangkangan, pemberontakan bersenjata atau gangguan serupa lainnya;
  • Tindakan yang melanggar hukum dari Tertanggung;
  • Perkelahian oleh Tertanggung;
  • Bunuh diri atau upaya bunuh diri oleh Tertanggung;
  • Kecelakaan yang terjadi pada saat Tertanggung mengemudikan kendaraan bermotor atau sepeda motor tanpa memiliki surat ijin mengemudi yang sah dan masih berlaku atau mengemudi dalam pengaruh alkohol

Baca Juga : MILLENIAL BUSINESS PT SIBAYAK PRATAMA : MAU BISNIS MODAL MURAH

join hanya 250 ribu untuk 1 tahun

Kalian jawab sendiri murah atau mahal??

Semoga bermanfaat 

Info Lengkap : 



Posting Komentar

0 Komentar