Jaminan utk nasabah :
Menjamin Kecelakaan Diri terhadap Tertanggung selama 24 jam di Seluruh Dunia.
Manfaat Atas Kematian
Apabila Tertanggung menderita cedera badan yang disebabkan oleh kecelakaan dari luar dan terjadi secara tiba -tiba yang menyebabkan kematian Tertanggung dalam jangka waktu 365 hari sejak tanggal terjadinya kecelakaan, maka Penanggung akan memberikan manfaat Santunan Kematian karena kecelakaan kepada ahli waris Tertanggung (atau kepada orang yang secara hukum menjadi ahli waris Tertanggung) sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan dalam Polis ini.
Manfaat Atas Cacat Tetap/Permanen
Apabila Tertanggung menderita cedera badan yang disebabkan oleh kecelakaan dari luar dan terjadi secara tiba -tiba yang menyebabkan Cacat Tetap pada Tertanggung dalam jangka waktu 365 hari sejak tanggal terjadinya kecelakaan, maka Penanggung akan memberikan Santunan Cacat Tetap kepada Tertanggung sebesar persentase yang tercantum dalam Tabel
Manfaat dari nilai pertanggungan.
(Cacat tetap berarti cacat serius dan tidak dapat berfungsi kembali atau hilangnya sebagian tubuh, atau dimana Tertanggung tidak dapat melakukan fungsinya kembali setelah pulih dari cedera tertentu).
Manfaat Atas Biaya Medis
Apabila Tertanggung membayar biaya-biaya medis/pengobatan untuk cedera akibat kecelakaan maka Penanggung akan memberikan penggantian untuk biaya-biaya medis tersebut maksimal sampai dengan nilai pertanggungan untuk manfaat Biaya Medis.
Biaya-biaya medis yang disebutkan diatas termasuk biaya-biaya yang wajar untuk perawatan medis dan pemeliharaan yang perlu untuk memulihkan Tertanggung dari cedera yang dijamin dalam Polis .
Perluasan Jaminan:
1. Pemogokan, Kerusuhan, Huru Hara, Ancaman Bom, Pembajakan, Pembunuhan, Penyerangan, Terorisme dan
Sabotase (kecuali Terorisme dan sabotase dengan menggunakan nuklir, kimia dan senjata biologis).
2. Keracunan makanan dan minuman
3. Kekurangan nafas karena Asap, Asap Beracun, Gas dan Tenggelam
4. Risiko saat mengendarai atau naik sepeda motor selain dari kompetisi.
5. Segala jenis aktifitas olah raga termasuk olahraga berbahaya (kecuali kompetisi professional atau olah raga profesional).
6. Santunan pemakaman karena kecelakaan IDR 5.000.000 per orang (lump sum).
7. Resiko akibat bencana alam (seperti gempa bumi, gunung meletus, tsunami)
Pengecualian:
Dalam hal apapun Penanggung tidak akan membayar ganti rugi atas cedera badan yang diakibatkan oleh :
a. Tindakan yang dilakukan dengan sengaja oleh Pemegang Polis (dalam hal Pemegang Polis sebuah badan hukum,
istilah ini meliputi pula pemegang amanat, direktur ataupun badan eksekutif lain) atau Tertanggung;
b. Tindakan yang dilakukan dengan sengaja oleh orang yang berhak atas manfaat berdasarkan kontrak ini ;
c. Tertanggung sedang bertindak sebagai anggota atau atas perintah dari salah satu angkatan yang termasuk
dalam Angkatan Bersenjata atau Kepolisian;
d. Perang, tindakan militer negara asing, revolusi, pembangkangan, pemberontakan bersenjata atau gangguan
serupa lainnya;
e. Tindakan yang melanggar hukum dari Tertanggung;
f. Perkelahian oleh Tertanggung;
g. Bunuh diri atau upaya bunuh diri oleh Tertanggung;
h. Kecelakaan yang terjadi pada saat Tertanggung mengemudikan kendaraan bermotor atau sepeda motor tanpa
memiliki surat ijin mengemudi yang sah dan masih berlaku atau mengemudi dalam pengaruh alkohol

0 Komentar