Ad Code

Responsive Advertisement

ini Syarat Jalur Afirmasi Peserta PPDB Tahun 2022

 Jalur Afirmasi bagi peserta Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) melalui jalur afirmasi (keluarga tidak mampu) harus menyertakan surat keterangan penerima bantuan sosial PKH (Program Keluarga Harapan) dari Dinas Sosial wilayah masing-masing daerah.

Jalur itu hanya berlaku di Sekolah Menengah Atas (SMA) dan saat ini sedang berlangsung, dijadwalkan terlaksana sejak 22-26 Juni 2020. "Pada penentuan warga miskin, ini adalah wewenang Dinsos, maka untuk memastikan hal itu tentu merujuk pada surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinsos yang datanya terintegrasi pada penerima bansos PKH. Surat keterangan kepesertaan PKH merupakan syarat dalam mendaftar di jalur afirmasi.


 

Untuk tahun 2022 kartu peserta PKH tidak lagi dikeluarkan oleh Kementrian sosial, jadi langkah yang harus dilengkapi adalah segera melaporkan diri di dinas sosial masing-masing, Atau kepada para Pendamping PKH untuk diberikan Surat Keterangan Kepesertaan PKH, sebagai salah satu syarat penganti dari Kartu PKH begitu juga nama keluarga terdaftar dalam data sebagai penerima bantuan PKH yang ada di dalam data Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS.

Kartu PKH sendiri merupakan kartu identitas bagi penerima PKH yang pada saat tahun 2016 kartu tersebut dikeluarkan oleh kementrian sosial, seiring berjalnnya waktu 2017 - sekarang kartu PKH sudah tidak lagi dikeluarkan kementrian sosial.

Pada penerimaan siswa baru SMA, masing-masing jalur memiliki kuota, yakni zonasi 50 persen, afirmasi 15 persen, perpindahan tugas orang tua/wali lima persen, prestasi nonakademik paling banyak lima persen, sedangkan prestasi akademik 25 persen.

Nah sekarang untuk masyarakat yang terdaftar sebagai penerima PKH yang anak ingin menempuh jalur afirmasi segera lengkapi persyaratan suket (Surat Keterangan) PKH untuk dipakai mendaftar

Posting Komentar

0 Komentar