Ad Code

Responsive Advertisement

Penyebab Bansos PKH Tahap 4 tahun 2022 Berkurang

Bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 4 tahun 2022. Program Keluarga Harapan (PKH) sendiri merupakan program bantuan tunai besyarat yang di berikan kepada keluarga miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

 


Syarat Peserta PKH berbasis Kartu Keluarga, KPM yang berhak mendapatkan PKH adalah yang memiliki :

  • Fasilitas Kesehatan meliputi kategori (Ibu hamil/nifas/menyusui, dan/atau memiliki anak balita atau anak usia 5-7 tahun) 
  • Fasilitas Pendidikan meliputi kategori (Anak sekolah SD/MI, SMP/MTS, SMA/MAN) 
  • Fasilitas Kesejahteraan Sosial meliputi kategori  ( Lanjut usia usia 60 Tahun dan Disabilitas berat )

 Adapun jumlah bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) Besaran Nominal dibagi menjadi 7  sebagai berikut :

  1. Ibu Hamil                   Rp 3.000.000/ Tahun      Rp 750.000/3 bulan
  2. Anak Usia dini            Rp 3.000.000/ Tahun      Rp 750.000/3 bulan
  3. Anak Sekolah SD        Rp    900.000/ Tahun      Rp 225.000/3 bulan
  4. Anak Sekolah SMP     Rp 1.500.000/ Tahun       Rp 375.000/3 bulan
  5. Anak Sekolah SMA     Rp 2.000.000/ Tahun       Rp 500.000/3 bulan 
  6. Lanjut Usia 70 th        Rp 3.000.000/ Tahun       Rp 600.000/3 bulan
  7. Disabilitas Berat         Rp 3.000.000/ Tahun       Rp 600.000/3 bulan

Penyaluran PKH tahap 4 tahun 2022 kali ini berbeda, yang sebelumnya yang ditunjuk sebagai lembaga bayar adalah Bank Mandiri khusus bulan ini dialihkan ke PT Pos Indonesia sebagai mitra dari kementrian sosial untuk menyalurakan bantuan sosial kepada KPM. Nilai bansos PKH tahap 4 tahun 2022 berdasarkan SK dirjen perlindungan dan jaminan sosial nomor 9/3/BS.02.01/2/2022 tanggal 16 Februari 2022.

Penyebab berkurangnya jumlah yang diterima KPM yang kami mencoba himpun dari berbagai KPM yang sudah mendapatkan surat undangannya, komponen yang gagal bayar ke KPM yang memiliki komponen tingkat fasilitas Pendidikan, anak sekolah tingkat SD, SMP, SMA yang tidak terdata dalam data pokok pendidikan (Dapodik). Data Pokok Pendidikan (Dapodik) adalah sistem pendataan skala nasional yang terpadu,dan merupakan sumber data utama pendidikan nasional

Selanjutnya anak KPM yang tidak terdata dalam Emispendis, apa itu EMIS Dashboard adalah Informasi Data Pokok Pendidikan Islam, terdiri atas Data Madrasah, Data PTKI, Data Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren dan Data PAI. Begitu juga komponen fasilitas Kesehatan, kategori balita/anak usia dini, Sebab sentralisasi data fasilitas kesehatan belum terkoneksi di dalam data kementrian kesehatan pada tingkat posyandu sehingga gagal bayar ke KPM.

Dari permaslahan yang kami temui di lapang hal tersebut yang menyebabkan beberapa KPM yang berkurang bantuannya. hal ini kami coba menjawab dari permaslahan yang ada hal ini juga bukan berarti dasar hingga gagal bayar atau berkurannya bantuan KPM tersebut. Sebab kami juga masih menungguh penjelasan detail dari kementrian sosial.

Penyaluran bansos PKH berkurangnya jumlah yang diterima merupakan hak mutlak yang kami harus jelaskan dari berbagai keluhan KPM pada wilayah yang didampingi.

Penyebab selanjutnya KPM yang belum mendapatkan surat undangan dari PT Pos, hal ini juga menjadi pertanyaan bagi KPM, Akan tetapi kami kordinasikan dari lembaga bayar PT Pos menunggu apakah masih ada tahap selanjutnya. KPM yang belum memiliki surat undangan di tahap 1 selanjutnya tetap menunggu untuk tahap ke II jika juknis dari kementrian sosial untuk disalurakan kembali.





 

Posting Komentar

0 Komentar