Ad Code

Responsive Advertisement

Bagaimana Mendapatkan Bantuan Sosial ?

 

Banyak masyarakat umum saat ini mempertanyakan bagaimana agar bisa mendapatkan bantuan sosial seperti orang-orang di sekitarnya. Hal ini adalah hal yang sering kita temui di lapangan maupun sudah menjadi buah bibir dari masyarakat saat sekarang ini.

Pada hal sebenarnya untuk mendapatkan bantuan sosial (Bansos) dari kementrian sosial, Baik kita akan jelasin.

Sebelum ke cara mendapatkan bantuan sosial, kita harus tahu dulu yang namanya DTKS? Nah, DTKS itu apa ?

DTKS adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdayaan Sosial serta Potensi dan sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS). DTKS memuat 40% penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial terendah.

Jika sudah masuk ke dalam DTKS, masih muncul pertanyaan apakah otomatis akan mendapatkan bantuan sosial?

Nah jika sudah terdaftar dalam DTKS tidak otomatis mendapatkan bantuan sosial karena setiap program bantuan sosial mempunyai syarat dan mekanisme masing-masing yang ditentukan oleh penyelenggara program sesuai dengan variabel yang dibutuhkan dalam DTKS dan dibatasi oleh kuota yang sudah di tentukan. 

Lantas jika seperti itu, Apa gunanya terdaftar di dalam DTKS ? Berdasarkan UU No 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin menjeskan bahwa program pemberdayaan dan bantuan sosial harus mengacu pada data terpadu yang dikelola Kementrian Sosial, yang sekarang disebut DTKS.

Jika sudah terdaftar di DTKS bisa diusulkan untuk mendapatkan program bantuan sosial dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun daerah. Program ini sasarannya adalah mereka yang terdaftar dalam data DTKS berdasarkan kuota dari program bansos tersebut.

Bagaiaman cara masuk ke dalam DTKS ?

Dengan mendaftarkan diri ke desa/kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK yang selanjutnya akan dilakukan musyawarah di tingkat desa/kelurahan. Kemudian  diserahkan kepada Dinas sosial untuk dilaporkan kepada bupati/walikota hingga diteruskan kepada mentri sosial. Nah Mentri Sosial akan menetapkan penerima bantuan sosial seperti PKH, Program Kartu sembako dan BST.


Posting Komentar

0 Komentar