Ad Code

Responsive Advertisement

Uji Petik Penerima Bansos PKH dan Sembako Kecamatan Patampanua LK Tahun 2022

 


Pelaksanaan pengujian TP Dalam rangka Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) atas laporan Keuangan Tahun 2022.

Dasar pelaksanaan,Berdasarkan Laporan hasil Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK) atas laporan  keuangan Kementrian Sosial Tahun 2022 dengan nomor : 98.B/LHP/XVI/05/2023 tanggal 24 mei 2023. Surat Menteri Sosial nomor: S-525/MS/C/1.2/ps.04.02/7/2023 tanggal 11 juli 2023 dan Surat Plt. Inspektur Jenderal nomor 454/2/PS.07.01/7/2023 tanggal 18 juli 2023.

Secara gambaran umum, Pengendalian internal atas penyaluran bansos melalui Himpunan Bank Negara (HIMBARA) dan Bank Syariah Indonesia belum memadai. Terdapat KPM PKH yang beririsan dengan Program Sembako namun tidak tersalur bansos Sembako seluruhnya sebesar Rp 372.261.800.

Maka dengan hal tersebut, berkoordinasi dengan Direktorat Jaminan Sosial dan SDM PKH melaui media daring, Pengujian lapangan kepada KPM dilakukan oleh SDM PKH secara populasi di wilayah kerjanya.

Pelaksanaan pengujian lapangan oleh SDM PKH selama 5 (lima) hari kelender mulai tanggal 21 sampai 25 September 2023.

Untuk kecamatan Patampanua kabupaten Pinrang sendiri terdapat 134 KPM, Masing-masing Desa Leppangang, 1 KPM, Kelurahan Maccirinna, 3 KPM, Desa Malimpung 45 KPM, Desa Mattiro ade 2 KPM, Desa Padangloang 70 KPM, Desa Sipatuo 1 KPM, Kelurahan Teppo 1 KPM, Kelurahan Tonyamang 1 KPM.

Dalam penelitian KPM tersebut, berdasarkan keterangan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tertanggal 16 Agustus 2023, Meliputi, :

  1. Padan DTKS, DTKS NON AKTIF - Keluarga tidak layak Pemerintah Daerah.
  2. DTKS NON AKTIF - Keluarga memiliki gaji diatas UMP.
  3. Padan DTKS
  4. Meninggal

Posting Komentar

0 Komentar