Ad Code

Responsive Advertisement

Juknis Penyaluran Beras Pangan Untuk Alokasi Oktober 2023


Dalam menanggulangi kekurangan pangan, gejolak harga pangan, bencana alam, bencana sosial, dan/atau menghadapi keadaan darurat, perlu penyaluran cadangan pemerintah untuk pemberian bantuan pangan. Bantuan beras Cadangan Pangan Pemerintah yang selanjutnya disingkat CPP adalah persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah.

Bantuan Pangan sendiri merupakan bantuan Pangan yang diberikan oleh pemerintah, dalam mengatasi masalah Pangan dan krisis Pangan, meningkatkan akses Pangan bagi masyarakat miskin dan/atau rawan Pangan dan gizi, dan kerja sama internasional.

Perusahaan Umum (Perum) BULOG, yang selanjutnya disebut Perum BULOG, adalah Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, yang seluruh modalnya dimiliki negara berupa kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham, yang menyelenggarakan usaha logistik Pangan serta usaha lainnya yang dapat menunjang tercapainya maksud dan tujuan perusahaan.

Kriteria Penerima Bantuan Pangan adalah masyarakat miskin; atau masyarakat yang mengalami rawan Pangan dan gizi.

Penerima Bantuan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan data dari:

  • kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan; 
  • kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial; 
  • kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian; 
  • lembaga pemerintah nonkementerian yang melakukan penyelenggaraan penanggulangan bencana; 
  • lembaga pemerintah non kementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang peraturan.go.id 2023, No.339 -4- pengendalian penduduk, dan penyelenggaraan keluarga berencana; dan/atau f. lembaga lain yang ditetapkan oleh pemerintah

Penerima Bantuan Pangan dapat dilakukan penggantian apabila Penerima Bantuan Pangan: 

  • Meninggal dunia; 
  • Pindah domisili; 
  • Tidak ditemukan alamatnya; 
  • Sudah mampu; dan/atau 
  • Menolak menerima bantuan

Pemantauan dan evaluasi penyaluran CPP untuk pemberian Bantuan Pangan dilaksanakan oleh Tim yang ditetapkan oleh Kepala Badan. peraturan.go.id 2023, No.339 -6- (2) Tim sebagaimana dimaksud  terdiri atas unsur: 

a. Badan Pangan Nasional;

b. kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian; 

c. kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan; 

d. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian; 

e. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial; 

f. lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian penduduk, dan penyelenggaraan keluarga berencana; 

g. lembaga pemerintah nonkementerian yang melakukan penyelenggaraan penanggulangan bencana; h. organisasi perangkat daerah yang melaksanakan tugas atau menyelenggarakan fungsi di bidang sosial/pangan/pertanian; dan/atau i. Satuan Tugas Pangan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Posting Komentar

0 Komentar