1. Bantuan Sosial BUKAN hasil pendataan RT/RW
Banyak masyarakat mengira bahwa penerima bantuan seperti PKH, BPNT/CPP, BLT Kesra, dan Bantuan Pangan ditentukan oleh RT/RW.
Padahal RT/RW tidak memiliki kewenangan menetapkan penerima bantuan.
RT/RW hanya bisa:
• memberikan rekomendasi bila warganya belum masuk data,
• memperbaiki data kependudukan,
• atau melaporkan kondisi sosial warganya.
Tapi bukan RT/RW yang menentukan seseorang “dapat atau tidak dapat” bantuan
2. Sumber utama data penerima bantuan adalah combine data dari BPS
Penetapan penerima bantuan saat ini mengacu pada data kemiskinan dan data sosial ekonomi yang disusun oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Data ini diperoleh melalui:
a. Pendataan Sensus dan Survei BPS
Di antaranya:
• Regsosek (Registrasi Sosial Ekonomi)
• Sensus Penduduk
• Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas)
• Data kemiskinan daerah
• Parameter kesejahteraan rumah tangga
Dari survei-survei tersebut, BPS mengelompokkan rumah tangga berdasarkan tingkat kesejahteraan:
• 10% termiskin
• 20% rentan
• 20% menengah bawah
• dan seterusnya.
Data inilah yang menjadi fondasi utama penetapan calon penerima bantuan.
3. Data BPS kemudian di-combine (digabungkan) dengan data lain
BPS tidak bekerja sendiri.
Data dari BPS kemudian digabungkan (combine data) dengan:
• Data Dukcapil (NIK, KK, alamat legal)
• Data Kemensos (DTKS lama, bansos sebelumnya)
• Data dari daerah (validasi dinas sosial)
• Pemutakhiran lapangan yang dilakukan petugas verifikasi
Penggabungan data ini menghasilkan profil lengkap rumah tangga, meliputi:
• kondisi ekonomi
• pendapatan
• jumlah anggota keluarga
• kondisi rumah
• status pekerjaan
• kepemilikan aset
• hingga kepatuhan NIK valid
Semua data tersebut disatukan dalam sebuah basis data baru bernama DTSEN
(Data Tunggal Sosial Ekonomi). Kementerian Sosial RI
Untuk penjelasan lengkapnya bisa di simak Facebook Klik Disini
0 Komentar