Ad Code

Responsive Advertisement

Kenali Program BPNT

 Harga Pangan berdampak pada Warga Prasejahtera, Komsumsi pangan didominasi oleh beras (62,14%) dan minim protein, Kacang-kacangan buah. Dan sayuran pada tahun 2017 (Badan Ketahanan Pangan, Kementrian Pertanian RI, 2017)


 

Rata-rata Masyarakat Indonesia menggunakan rata-rata 51% pengeluaran bulananya untuk makan. Popularitas di pedesaan bahkan mengeluarkan uang dengan proporsi yang lebih yang lebih tinggi (58,66%) sementara didaerah perkotaan mengeluarkan lebih sedikit (46,70%) (BPS 2017). 

Dari presentase ini terdapat masyarakat yang ada pada garis kemiskinan yang mengeluarkan kurang Rp 500.000- perbulan atau setara dengan 62.72% dari pengeluaran bulanan pada tahun 2016

Program Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) bertujuan untuk mengurangi pengeluaran pangan melalui subsidi beberapa opsi pangan tertentu, Program ini diharapkan lebih tepat sasaran dalam menjangkau populasi prasejahtera dibanding program sebelumnya, Awal mula program ini menyediakan tranfer bulanan sebesar Rp 110.000, melalui Kartu Keluarga sejahteara (KKS) kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Yang menyediakan bantuan pangan berupa beras dan telur yang bisa diambil di E-Warung yang ditunjuk.

Kemensos bekerja sama dengan badan pemerintah telah menginisiasi BPNT seperti yang diatur dalam peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2018 program ini diharapkan :

  1. Mengurangi pengeluaran pangan penerima manfaat (KPM) dengan memenuhi sebagian dari kebutuhan pangan mereka.
  2. Meningkatkan konsumsi nutrisi
  3. Meningkatkan akurasi dalam menargetkan penerima manfaat
  4. Membeikan opsi bagi para penerima manfaat untuk mengatur kebutuhan pangan mereka
  5. Membantu mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan 9SDGs)

E-warung diharapkan menyediakan pasokan penyediaan beras dan telur sebanyak jumlah permintaan pasar. Sementra regulasi terhadap harga komuditas, Harga beras sendiri diatur dalam Permendag Nomor 57 Tahun 2017, mengatur harga eceran tertinggi (HET) untuk beras. 

Regulasi sebelumnya menerapkan semua penjual, termasuk e-warung untuk mengikuti HET beras yang diatur antara Rp 9.450 hingga 10.250, per kg untuk beras berkualitas medium dan Rp 12.800 hingga Rp 13.600, per Kg untuk beras premium, tergantung daerahnya.

Sementara harga telur diatur dibawah Permendag Nomor 96 Tahun 2018 memberikan mandat tentang tingkat harga BULOG dan BUMN lainya, Agen yang menjual telur harus mengacu ke harga yang sudah diatur tersebut. Harga Farmgate ditetapkan dengan rentang harga Rp 18.000 hingga Rp 25.000, per Kg dan harga konsumsi pada Rp 23.000 per Kg. Harga tersebut diubah pada tahun 2019 melalui surat edaran Kemendag Nomor 82 Tahun 2019, Yang menaikkan harga Farmgate menjadi Rp 20.000 hingga Rp22.000, per Kg dan harga komsumsi menjadi Rp 25.000, per Kg. Perubahan ini berlaku sementara dan berlaku hanya dari Januari-Maret 2019.

Pada awal Juli 2019 Kementian Perdagangan mengindikasi bahwa harga akan disesuaikanlagi, bahwa Permedag Nomor 96 Tahun 2018 akan dievaluasi.


Posting Komentar

0 Komentar