DTKS adalah singkatan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau yang biasa disebut BDT adalah database yang berisi data kesejahteraan sosial dengan berbagai macam kriteria pada masing-masing Individu dan Rumah Tangga.
Sistem Informasi Kesejahteraan Sosila-Next Generation yang selanjutnya disingkat SIKS-NG adalah suatu sistem informasi yang terdiri dari beberapa komponen berupa pengumpulan dan pengolahan data kesejahteraan sosial dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi yang dilaksanakan secara berjenjang dan berkesinambungan
DTKS yang dikeluarkan oleh Pemerintah itu berbasis keluarga. DTKS itu akan melekat ke setiap anggota rumah tangga tersebut dari Bapak, Ibu dan Anak. Masing - masing diberi kode angka 2 digit di belakang ID DTKS Keluarga yang mana kode itu adalah :
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
- Fakir miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.
- Penanganan fakir miskin adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat dalam bentuk kebijakan, program dan kegiatan pemberdayaan, pendampingan, serta fasilitasi untuk memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara.
- Kebutuhan dasar adalah kebutuhan pangan, sandang, perumahan, kesehatan, pendidikan, pekerjaan, dan/atau pelayanan sosial.
- Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
Dasar pelaksanaan DTKS, bisa mengaju ke Permensos No 28 tahun 2017 detailnya bisa klik DISINI
Dalam pelaksanaan Pengelolaan Data Terpadu
Kesejahteraan Sosial (DTKS) diterbitkan dengan pertimbangan bahwa data terpadu
kesejahteraan sosial menjadi dasar acuan dalam melaksanakan
penyelenggaraan kesejahteraan sosial, perlu dikelola dengan baik,
akuntabel, dan berkelanjutan. detailnya bisa klik DISINI
0 Komentar