Ad Code

Responsive Advertisement

Apa itu Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)


DTKS adalah singkatan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau yang biasa disebut BDT adalah database yang berisi data kesejahteraan sosial dengan berbagai macam kriteria pada masing-masing Individu dan Rumah Tangga.

 

Sistem Informasi Kesejahteraan Sosila-Next Generation yang selanjutnya disingkat SIKS-NG adalah suatu sistem informasi yang terdiri dari beberapa komponen berupa pengumpulan dan pengolahan data kesejahteraan sosial dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi yang dilaksanakan secara berjenjang dan berkesinambungan

 

DTKS yang dikeluarkan oleh Pemerintah itu berbasis keluarga. DTKS itu akan melekat ke setiap anggota rumah tangga tersebut dari Bapak, Ibu dan Anak. Masing - masing diberi kode angka 2 digit di belakang ID DTKS Keluarga yang mana kode itu adalah :

01 = Bapak (Kepala Keluarga)
02 = Ibu
03 = Anak Pertama
04 = Anak Kedua
05 = Anak Ketiga
06 = Anak Keempat
dan seterusnya.
 
Lalu bagaimana dengan data di DTKS?
Data di DTKS pun wajib diperbaharui. Dengan menyerahkan Kartu Keluarga yang baru ke Pemerintah Desa maka pihak Pemerintah Desa akan mencatat perubahan yang terjadi.
 
Jika keluarga terdaftar dalam DTKS maka apakah semestinya akan mendapatkan bantuan sosial yang ada di indonesia, Dalam kasus ini keluarga yang terdaftar dalam DTKS bisa menerima bansos ketika keputusan pemerintah melalui kementrian sosial melalui direktorat jaminan sosial keluarga mengeluarkan nama yang akan menerima bansos seperti BPNT, KIS dan PKH sesuai dengan desil yang ada dalam keluarga itu yang rentang terendah berdasarkan ketetapan, maka data yang belum di keluarkan tapi terdaftar dalam DTKS maka tetap menunggu kuota saat ada penambahan bansos berdasarkan kuota disetiap daerah, jadi tidak semua data yang terdaftar di DTKS semua dikeluarkan untuk menerima bansos tetapi melalui mekanisme berdasarkan rentang keluarga terendah dan kuota yang ditetapkan tiap provensi dan kabupaten.

Untuk bisa mendapatkan bantuan sosial apapun pastikan memenuhi syarat DTKS. DTKS ini silahkan diurus di kantor desa/lurah setempat melauli sistem SIKS-NG. yang terpenting adalah DTKS ini merupakan database warga miskin yang jika sewaktu-waktu ada BANSOS maka data tersebut yang akan menjadi ajuannya.

Dasar hukum pelaksanaan ini bisa dilihat di Undang -undang no 13 Tahun 2011

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

  1. Fakir miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.
  2. Penanganan fakir miskin adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat dalam bentuk kebijakan, program dan kegiatan pemberdayaan, pendampingan, serta fasilitasi untuk memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara.
  3. Kebutuhan dasar adalah kebutuhan pangan, sandang, perumahan, kesehatan, pendidikan, pekerjaan, dan/atau pelayanan sosial.
  4. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  5. Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
  6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.

Dasar pelaksanaan DTKS, bisa mengaju ke  Permensos No 28 tahun 2017 detailnya bisa klik DISINI

Dalam pelaksanaan Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) diterbitkan dengan pertimbangan bahwa data terpadu kesejahteraan sosial menjadi dasar acuan dalam melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial, perlu dikelola dengan baik, akuntabel, dan berkelanjutan. detailnya bisa klik DISINI


 

Posting Komentar

0 Komentar