Ad Code

Responsive Advertisement

Apa itu Data Data Terpadu Kesejahteraan Sosial

Kementerian Sosial RI sebagai kementerian yang diberikan amanah oleh pemerintah pusat untuk menyalurkan bantuan tunai, yaitu Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Sembako, Bantuan Bahan Bakar Minyak (BBM).

Sejak tahun 2020 seluruh individu yang terdaftar dalam DTKS akan berbasis pada Nomor Induk Kependudukan (NIK), Agar program bantuan sosial (bansos) yang diberikan pemerintah semakin tepat sasaran.

Apa itu DTKS ?

DTKS termuat dalam Permensos Nomor 3 Tahun 2021 tentang Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

DTKS sendiri merupakan data induk yang berisi data pemerlu pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdayaan Sosial, serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS). 

Kegunaan DTKS ?

Kegunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai salah satu acuan untuk pemenuhan kebutuhan dasar baik bersumber APBN dan APBD. Dari laman Puspensos Kemensos disebutkan tujuan DTKS agar penyelenggaraan kesejahteraan sosial dapat dilaksanakan secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan oleh kementrian atau lembaga pemerintah daerah dan masyarakat.

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dulunya disebut Basis Data Terpadu (BDT) adalah informasi tentang status sosial ekonomi dan demografi dari 40% penduduk di Indonesia yang dihitung mulai dari yang paling rendah status kesejahteraannya dengan menggunakan Methode Proxy-Mean Testing (PMT).

Sumber data dasar DTKS adalah hasil pendataan yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik pada tahun 2011 yang beberapa kali diperbaharui dan terakhir pada tahun 2015.

DTKS pada awalnya dikelola secara nasional oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) pada Kantor Sekretariat Wakil Presiden. Namun pada tahun 2017 diserahkan pengelolaannya kepada Pusat Data dan Teknologi Informasi Kesejahteraan Sosial (PUSDATIN- KESOS) Kementerian Sosial.

Dalam Undang-Undang nomor 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, pasal 11 ayat (2) disebutkan bahwa data terpadu yang telah ditetapkan oleh menteri merupakan dasar bagi pemerintah dan pemerintah daerah untuk memberikan bantuan dan/atau pemberdayaan.

 Jika Data Sudah Masuk Dalam DTKS ?

Jika individu atau keluarga yang sudah masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maka Rumah tangga dalam DTKS dikelompokkan ke dalam kelompok yang disebut DESIL. Desil adalah kelompok per-sepuluhan yang menunjukkan tingkat kesejahteraan Rumah Tangga.

Pengelompokan Desil rumah tangga dalam DTKS sebagai berikut :

  1. Desil 1 adalah rumah tangga yang masuk dalam kelompok 1- 10 % dan merupakan
    kelompok yang terendah tingkat kesejahteraannya dihitung secara nasional.
  2. Desil 2 adalah rumah tangga yang masuk dalam kelompok 11- 20 % dihitung secara nasional.
  3. Desil 3 adalah rumah tangga yang masuk dalam kelompok 21- 30 % dihitung secara nasional.
  4. Desil 4 adalah rumah tangga yang masuk dalam kelompok 31- 40 % dihitung secara nasional
DTKS tersebut termuat dalam Permensos Nomor 3 Tahun 2021 tentang Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Data Terpadu Kesejahteraan Sosial sebagaimana dimaksud di atas merupakan perseorangan, keluarga, kelompok, dan masyarakat

Baca artikel detiknews, "Kepanjangan DTKS: Penjelasan Lengkap dan Cara Daftar DTKS" selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-6249228/kepanjangan-dtks-penjelasan-lengkap-dan-cara-daftar-dtks.

Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/

DTKS berisikan kelompok Desil 1, Desil 2, Desil 3, dan Desil 4 karena memuat 40% rumah tangga dengan peringkat kesejahteraan mulai dari yang paling terendah. DTKS hanya berisikan 40% rumah tangga karena cakupan 40% dianggap cukup untuk memenuhi kebutuhan penargetan program perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan, Cakupan 40% juga meliputi kelompok penduduk miskin dan hampir miskin.

DTKS adalah berbasis Rumah Tangga namun pengalokasian program pengentasan kemiskinan baik berupa bantuan sosial maupun pemberdayaan masyarakat adalah berbasis keluarga dan perorangan. Adapun bantuan sosial dan pemberdayaan yang berbasis keluarga diantaranya adalah Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Sosial Pangan.

Sedangkan yang berbasis perorangan diantaranya adalah Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasioan (PBI-JKN), Kartu Prakerja, Kartu Indonesia Pintar serta bantuan rehabilitasi sosial bagi penyandang disabilitas dan lanjut usia.

Proses Pemadaman Data

Proses pemadanan data penerima bantuan sosial sedang dilakukan sejak tahun 2020 sampai sekarang oleh daerah melalui aplikasi SIKS-NG. Proses ini dilakukan oleh pilar-pilar sosial, yaitu Operator SIKS-NG Dinas Sosial kabupaten/kota, Operator SIKS-NG tingkat desa/kelurahan, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan Pendamping PKH.

Ada banyak sekali data penerima sosial yang selama ini bermasalah dengan dukcapil sehingga tidak tersinkronisasi dan harus segera diperbaiki, antara lain :

  1. NIK yang tidak padan Dukcapil
  2. NIK yang padan Dukcapil tetapi Nama mirip
  3. NIK yang padan Dukcapil tetapi Nama berbeda
  4. NIK yang strukturnya tidak benar maupun kosong
  5. NIK dan Nama yang lebih dari satu (ganda)
  6. Penerima bantuan yang sudah meninggal

Disamping itu, Kementerian Sosial juga terus mendorong Kepala Daerah sampai Kepala Desa untuk memperbaiki data Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai sumber data awal penerima bantuan sosial. Dan harapannya ditingkat desa terus dilakukan update data DTKS supaya ada pembaruan data kemiskinan, jangan sampai orang yang sudah kaya masih terdaftar dalam DTKS sedangkan keluarga miskin tidak pernah terdaftar.

Diharapkan dengan pemutakhiran dan pemadanan data Penerima Bansos yaitu PKH, BPNT/Sembako dan BST dengan Dukcapil melalui Aplikasi SIKS-NG secara menyeluruh akan diperoleh data penerima bantuan yang valid dan tepat sasaran.

 

 

 

seluruh individu yang terdaftar dalam DTKS akan berbasis pada Nomor Induk Kependudukan (NIK), agar program bantuan sosial (bansos) yang diberikan pemerintah semakin tepat sasaran

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tahun Ini, Mensos Targetkan DTKS Akan Berbasis pada Nomor Induk Kependudukan", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2020/07/01/15561711/tahun-ini-mensos-targetkan-dtks-akan-berbasis-pada-nomor-induk-kependudukan.
Penulis : Tsarina Maharani
Editor : Kristian Erdianto

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0Lv
seluruh individu yang terdaftar dalam DTKS akan berbasis pada Nomor Induk Kependudukan (NIK), agar program bantuan sosial (bansos) yang diberikan pemerintah semakin tepat sasaran

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tahun Ini, Mensos Targetkan DTKS Akan Berbasis pada Nomor Induk Kependudukan", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2020/07/01/15561711/tahun-ini-mensos-targetkan-dtks-akan-berbasis-pada-nomor-induk-kependudukan.
Penulis : Tsarina Maharani
Editor : Kristian Erdianto

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L
seluruh individu yang terdaftar dalam DTKS akan berbasis pada Nomor Induk Kependudukan (NIK), agar program bantuan sosial (bansos) yang diberikan pemerintah semakin tepat sasaran

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tahun Ini, Mensos Targetkan DTKS Akan Berbasis pada Nomor Induk Kependudukan", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2020/07/01/15561711/tahun-ini-mensos-targetkan-dtks-akan-berbasis-pada-nomor-induk-kependudukan.
Penulis : Tsarina Maharani
Editor : Kristian Erdianto

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L

Posting Komentar

0 Komentar