Ad Code

Responsive Advertisement

Mengenal Kelompok Tani Dan Gabungan Kelompok Tani

 

 


MENGENAL GABUNGAN KELOMPOK TANI

Agar poktan dapat menjadi kelembagaan petani yang memiliki kelayakan usaha yang memenuhi skala ekonomi dan efisiensi usaha, maka poktan didorong untuk menyatukan kelompoknya ke dalam gapoktan. Gabungan kelompoktani berfungsi untuk memfasilitasi kegiatan-kegiatan usaha bersama mulai dari sektor hulu sampai hilir secara komersial dan berorientasi pasar. Pada tahap pengembangannya gapoktan
tersebut dapat memberikan pelayanan informasi, teknologi dan permodalan kepada anggota kelompoknya serta menjalin kerjasama dengan pihak lain. Diharapkan penggabungan poktan dalam gapoktan akan menjadikan kelembagaan petani yang kuat dan mandiri serta berdaya saing.

FUNGSI GABUNGAN KELOMPOK TANI 

  • Unit Usaha Penyedia Sarana dan Prasarana Produksi: Gabungan kelompoktani merupakan tempat pemberian layanan kepada seluruh anggota untuk memenuhi kebutuhan sarana produksi (pupuk termasuk pupuk bersubsidi, benih bersertifikat, pestisida, dll) dan alat mesin pertanian, baik yang berdasarkan kredit/permodalan usahatani bagi anggota kelompoktani yang memerlukan maupun dari swadana petani/sisa hasil usaha;
  • Unit Usahatani/Produksi: Gabungan kelompoktani dapat menjadi unit yang memproduksi komoditas untuk memenuhi kebutuhan anggotanya dan kebutuhan pasar sehingga dapat menjamin kuantitas, kualitas dan kontinuitas serta stabilitas harga;
  • Unit Usaha Pengolahan: Gabungan kelompoktani dapat memberikan pelayanan baik berupa penggunaan alat mesin pertanian maupun teknologi dalam pengolahan hasil produksi komoditas yang mencakup proses pengolahan, sortasi/grading dan pengepakan untuk meningkatkan nilai
    tambah produk.
  • Unit Usaha Pemasaran: Gabungan kelompoktani dapat memberikan pelayanan/fasilitasi pemasaran hasil pertanian anggotanya baik dalam bentuk pengembangan jejaring dan kemitraan dengan pihak lain maupun pemasaran langsung. Dalam pengembangannya gapoktan dapat
    memberikan pelayanan informasi harga komoditas, agar gapoktan tumbuh dan berkembang menjadi usahatani yang mandiri sehingga dapat meningkatkan produktivitas, pendapatan serta kehidupan yang lebih baik bagi anggotanya.
  • Unit Usaha Keuangan Mikro (simpan-pinjam): Gabungan kelompoktani dapat memberikan pelayanan permodalan bagi anggota, baik yang berasal dari iuran dan/atau simpan-pinjam anggota serta sisa hasil usaha, maupun dari perolehan kredit melalui perbankan, mitra usaha, atau bantuan pemerintah dan swasta.

Untuk Lengkapnya Pedoman Pembinaan Kelompok tani dan 

Gabungan Kelompok tani bisa Klik Disini

Posting Komentar

0 Komentar