Ad Code

Responsive Advertisement

KEJUTAN ANGGOTA PKH BARU 2022 LOLOS DI TAHAP 1 TERMIN 3 DAN 4

 


Peseta Program Keluarga Harapan (PKH) baru hadir kembali dalam daftar BNBA pada Tahap 1 tahun 2022 termin 3 dan 4 atau sering kita sebut gelombang 3 dan 4, Karena saat sekarang ini penyaluran bantuan tahap 1 sesaui data bayar menggunakan mekanisme per Termin (Gelombang).

Pada tahap 1 termin 1 dan 2 masih ada KPM PKH yang belum terdapat didalamnya akan tetapi sembari menunggu termin selanjutanya akan disalurkan kembali bantuan mereka.

Nah pada Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Termin 3 dan 4 terdapat nama baru sebagai peserta PKH melalui validasi by sistem, Namun nama tersebut diisi rata-rata dari KPM BPNT, Murni, Reguler dan BPNT PPKM. Dimana peserta tersebut menerima bantuan mereka 6 bulan pada tahun 2021 kemarin.

Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Cair tanggal 21 Februari 2022, Saat ini kami menerima By Name By Address (BNBA) /SP2D dari bank Himbara. Hal ini menjadi bagian dari proses penyaluran bantuan tahap 1. Dengan munculnya nama peserta PKH dari Validasi System.

Data penerima baru PKH perluasan bersumber dari data kementrian sosial yang telah menetapkan nama-nama CKPM berasal dari pusat data dan informasi (Pusdatin) melalui aplikasi sistem informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).

Aplikasi SIKS-NG sendiri dilaksanakan di desa/kelurahan memasukkan nama-nama keluarga prasejahtera dan mendapatkan ID data terpadu kesejahteraan sosial DTKS melalui operator desa/kelurahan yang bisa di upadate setiap bulannya.

Perluasan PKH yang sasarannya keluarga penerima manfaat (KPM) yang sudah masuk ke dalam sistem data terpadu keejahteraan sosial (DTKS). DTKS sendiri merupakan data yang menampun identitas keluarga atau masyarakat dengan ekonomi rumah tangga berpengeluaran terendah dengan data by name by adress (BNBA) di kategorikan miskin atau dengan tingkat kesejahteraan terendah. 

Data tersebut menjadi dasar penyaluran seluruh bantuan sosial  dan subsidi dari pemerintah untuk rakyat miskin dan rentang miskin. 

Penerima PKH yang di validasi oleh sistem ini diambil dari KPM yang terlebih dulu mendapatkan bantuan komplementer yaitu bantuan pangan non tunai (BPNT) / SEMBAKO, BPNT Reguler, BPNT PPKM dari usulan daerah.

Namun sasaran penerima PKH memiliki syarat KPM PKH yakni memiliki komponen yang dan kategori yang dimiliki untuk keberlanjutan dan syarat kepesertaannya diperlukan keaktifaannya di fasilitas kesehatan dan pendidikan bagi keluarga penerima manfaat (KPM) PKH.

Sasaran PKH merupakan keluarga yang miskin dan rentang miskin terdaftar dalam DTKS. Serta memiliki komponen Kesehatan, Pendidikan dan Kesejahteran sosial dengan kritria :

  1. Ibu Hamil
  2. Anak usia dini 0-6 Tahun
  3. Anak SD/MI Sederajat
  4. Anak SMP /MTS Sederajat
  5. Anak SMA/MAN Sederajat
  6. Lanjut Usia yang tinggal dalam keluarga mulai usia 70 tahun
  7. Penyandang disabilitas Berat.

Jika tidak memiliki salah satu komponen tersebut namun masuk kedalam keluarga miskin atau rentang tidak bisa masuk dalam kepesertaan PKH.

Adapun syarat Umum Kepesertaan Bansos PKH 2022

  1. Warga miskin/rentan miskin
  2. Warga terdampak covid 19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK)
  3. Bukan anggota Aparatur sipil Negara (ASN), TNI, Polri.

   Tahun 2022 bantuan Program Keluaraga Harapan dijacairkan 10 juta Keluarga Penerima Manfaat, Dengan besaran jumlah berfariasi, Pencairan dilakukan setiap 3 bulan sekali.

Besaran Nominal dibagi menjadi 7  sebagai berikut :

  1. Ibu Hamil                   Rp 3.000.000/ Tahun      Rp 750.000/3 bulan
  2. Anak Usia dini            Rp 3.000.000/ Tahun      Rp 750.000/3 bulan
  3. Anak Sekolah SD        Rp    900.000/ Tahun      Rp 225.000/3 bulan
  4. Anak Sekolah SMP     Rp 1.500.000/ Tahun       Rp 375.000/3 bulan
  5. Anak Sekolah SMA     Rp 2.000.000/ Tahun       Rp 500.000/3 bulan 
  6. Lanjut Usia 70 th        Rp 2.400.000/ Tahun       Rp 225.000/3 bulan
  7. Disabilitas Berat         Rp 2.400.000/ Tahun       Rp 225.000/3 bulan

 Adapaun tujuan PKH sendiri adalah :

  1. Meningkatkan taraf hidup melalui akses pelayanan pendidikan, kesehatan, dan Kesejahteraan sosial
  2. Mengurangi beban pengeluarandan meningkatkan pendapatan
  3. Mendorong perubahan perilaku dan kemandirian keluarga penerima manfaat.
  4. Mengurangi Kemiskinan
  5. Inklusi keuangan



Posting Komentar

1 Komentar

Lina aprilia mengatakan…
Kira2 tanggal berapa ya termin 3tahap 2nya?