Ad Code

Responsive Advertisement

Validasi Sistem Kepesertaan Program Keluarga Harapan

Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program pemberian bantuan bersyarat kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). yang terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).

Tahun 2021 dan tahun 2022 syarat masuk peserta PKH kini diubah sistemnya. Ynag sebelumnya dari tahun 2014 sampai tahun 2019, Sebelumnya Pendamping PKH menerima data dari Kementrian sosial untuk di validasi adapun status nama yang diterima pendamping masih dalam tahap calon peserta PKH karena masih memerlukan validasi dan pengecekan wilayah maupun komponen tiap keluarga yang dimiliki.


Namun seiring berjalanya waktu saat ini validasi yang dilakukan pendamping PKH tidak lagi dilaksanakan tetapi merujuk pada tahap setiap penyaluran bantuan yang ada pada termin munculnya nama baru dalam arti validasi sistem, Dimana validasi sistem ini merupakan validasi yang dilakukan kemnetrian sosial memasukkan nama dari irisan pemilik kartu Keluarga Sejahtera (KKS), BPNT murni, BPNT Reguler, dan PPKM.

Dari pemilik kartu tersebut dialihkan kembali menjadi penerima PKH untuk menerima bantuan mereka tetapi tetap mengacu pada syarat yang berlaku sebagai kepesertaan PKH yang harus memiliki Komponen dari setiap keluarga.

Adapun Komponen atau syarat sebagai peserta Program Keluarga Harapan (PKH) sasaran PKH merupakan keluarga yang miskin dan rentang miskin terdaftar dalam DTKS. Serta memiliki komponen Kesehatan, Pendidikan dan Kesejahteran sosial dengan kritria :

  1. Ibu Hamil
  2. Anak usia dini 0-6 Tahun
  3. Anak SD/MI Sederajat
  4. Anak SMP /MTS Sederajat
  5. Anak SMA/MAN Sederajat
  6. Lanjut Usia yang tinggal dalam keluarga mulai usia 70 tahun
  7. Penyandang disabilitas Berat.

Jika tidak memiliki salah satu komponen tersebut namun masuk kedalam keluarga miskin atau rentang tidak bisa masuk dalam kepesertaan PKH.

Posting Komentar

0 Komentar