Ad Code

Responsive Advertisement

GAMBARAN UMUM DINAS KESEHATAN

Cetak E-mail
ditulis oleh Syaer  
Monday, 03 August 2009
Kedudukan Organisasi

Sebagai implementasi Otonomi Daerah dan kebutuhan pembangunan berdasarkan karakteristik wilayah Kabupaten Luwu Utara, maka dipandang bahwa program kesehatan masih sangat diperlukan dan strategis untuk menjawab masalah kesehatan masyarakat di Kabupaten Luwu Utara.

Dinas Kesehatan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Luwu Utara Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Luwu Utara yang merupakan penyesuaian dari Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.

Dinas Kesehatan  di Kabupaten  Luwu Utara  dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati Luwu Utara dalam pelaksanaan tugasnya Kepala  Dinas dibawah koordinasi Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Utara.

Tugas pokok dan fungsi
Dinas Kesehatan  Kabupaten Luwu Utara adalah salah satu Dinas perangkat Otonomi Daerah  yang mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Luwu Utara tentang Uraian Tugas Pokok dan fungsi serta tata kerja Dinas Kesehatan Kabupaten, yang diuraikan sebagai berikut :

Tugas Pokok
Dinas Kesehatan  mempunyai tugas pokok melaksanakan tugas kewenangan urusan pemerintahan daerah berdasarkan otonomi dan tugas pembantuan di bidang kesehatan yang menjadi tanggung jawab dan kewenangannya berdasarkan Peraturan Perundang –undangan yang berlaku.

Fungsi
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut Dinas Kesehatan mempunyai fungsi :
v    Perumusan Kebijakan Teknis di bidang kesehatan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
v    Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang Kesehatan;
v    Pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugas dan Kewenangannya;
v    Pengelolaan administrasi umum meliputi ketatalaksanaan, keuangan;
v    kepegawaian, perlengkapan dan peralatan;
v    Pengelolaan Unit Pelaksana Teknis Dinas;
v    Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Posting Komentar

0 Komentar