Ad Code

Responsive Advertisement

Surat Edaran Perhitungan Tenaga Kesehatan di Lingkungan Pemerintah Daerah

KEMENTRIAN KESEHATAN RI
SEKRETARIAT JENDERAL
Jalan H.R Rasuna Said Blok X-5 Kavling 4-9 Jakarta 12950
Telepon: (021) 5201590 (flunting)

Jakarta, 7 September 2011
Nomor : KP.01 .02.13.Aj020
Lampiran : -
Perihal : Perhitungan Kebutuhan Tenaga Kesehatan
di Lingkungan Pemerintah Daerah

Kepada Yth,
Gubernur/BupatiMalikota
di-
Seluruh lndonesia

Menindaklanjuti Peraturan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, dan
Menteri Keuangan No,02SPB/M.Pan-RB/B/2011, N0.800-632 tahun 2011, No. 141/PMK.01/201'1 tentang Penundaan Sementara
  1. Penerimaan CPNS yang ditetapkan pada tanggal 24 Agustus 201'1, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :Penundaan sementara penetapan tambahan formasi untuk penerimaan CPNS dilakukan secara selektif dan diberlakukan mulai 1 September 2011 s.d, 31 Desember 2012;
  2. Penundaan sementara penetapan tambahan formasi secara selektif tersebut dikecualikan bagi Pemerintah Daerah yang besaran. Anggaran belanja pegawai dibawah/kurang 50% dari total APBD tahun 2011 hanya untuk memenuhi kebutuhan pegawai yang melaksanakan tugas sebagai:
         a. Tenaga Pendidik;
         b, Tenaga Dokter, Bidan dan Perawat;
         c. Jabatan yang Bersifat Khusus dan Mendesak;
    3.  Selama masa penundaan tersebut diharapkan Saudara dapat melakukan :
  •  Penghitungan jumlah kebutuhan PNS tenaga kesehatan pada Dinas Kesehatan beserta Unit Pelaksana Teknis Daerahnya di lingkungan masing-masing sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara PAN-RB No. 26 Tahun 2011 tentangPerhitungan Jumlah Kebutuhan PNS yang Tepat untuk Daerah, berdasarkan analisis jabatan dan beban kerja untuk melakukan penataan organisasi (rightsizing) dan penataan PNS dalam kerangka pelaksanaan reformasi birokrasi. Hasil perhitungan kebutuhan tersebut dilaporkan kepada Kementerian PAN-RB dan BKN paling lambat akhir bulan Desember 2011;
  • Redistribusi pegawai (penyaluran ke satuan organisasi yang membutuhkan) sesuai dengan kompetensi di instansi masingmasing berdasarkan hasil penataan sebagaimana dimaksud pada butir (a) di atas. Hasil redistribusi tersebut selanjutnya dilaporkan kepada Tim Reformasi Birokrasi Nasional ;
  • Evaluasi dan penataan struktur organisasi Kabupaten/Kota berdasarkan Perauran Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 secara proposional sesuai ciri-ciri dan karakteristik daerah. 

4. Dalam melakukan perhitungan jumlah kebutuhan PNS harus diproyeksikan kebutuhan PNS selama 5 (lima) tahun ke depan yang pemenuhannya secara berkesinambungan dengan sasaran prioriias per tahun yang jelas sesuai dengan kemampuan anggaran;

5, Pemerintah daerah yang belum selesai melakukan perhitungan jumlah kebutuhan PNS sebagaimana dimaksud di atas, dilarang
mengembangkan/menambah organisasinya dan tidak dapat diberikan alokasi tambahan formasi CPNS;

6, Hasil perhitungan kebutuhan untuk tenaga kesehatan sebagaimana tersebut pada butir 3. a di atas, tembusannya agar disampaikankepada Kementerian Kesehatan Rl c.q, Kepala Biro Kepegawaian melalui pos yang beralamat di Gedung Prof. Dr. Sujudi lt. B Jl.H,R. Rasuna Said Blok X-5 Kavling 4-9 Jakarta Selatan Kode Pos 12950, fax ke 021-5203741, alau email ke alamat subag_perencanaan@yahoo.com.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.


a.n. MENTERI KESEHATAN
Sekretaris Jenderal,

dr, Ratna Rosita, MPHM '
NrP. 195212051980032001












Posting Komentar

0 Komentar