Ad Code

Responsive Advertisement

Hak dan Kewajiban KPM PKH


 

Program Keluarga harapan (PKH) salah satu program pemberian bantuan sosial bansos bersyarat kepada keluarga miskin dan rentang yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH.

Sebagai KPM PKH ada beberapa hal yang mesti dipahami agar lebih mengetahui tentang hak dan Kewajiban sebagai KPM PKH itu sendiri. 

HAK KPM PKH

KPM PKH Berhak mendapatkan :

  1. Bantuan sosial
  2. Pendampingan Sosial
  3. Pelayanan di fasilitas kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan sosial
  4. Program bantuan komplementer di bidang pangan,kesehatan,pendidikan,subsidi energi,ekonomi,perumahan,aset kepemilikan tanah dan bangunan dan pemenuhan kebutuhan dasar lainya sesuai kebijakan pemerintah.

KEWAJIBAN KPM PKH

Kewajiban KPM PKH terdiri dari :

  1. Anggota keluarga yang termasuk dalam kategori ibu hamil/meyusui dan anak berusia nol sampai enam tahun, wajib memeriksakan kesehatan pada falilitas kesehatan sesuai protokol kesehatan.
  2. Anggota kelauraga yang termasuk dalam kategori anak usia sekolah wajib belajar 12 tahun, wajib mengikuti kegiatan belajar dengan tingkat kehadiran paling sedikit 85% dari belajar yang efektif.
  3. Anggota keluarga yang kategori lansia atau penyandang disabilitas berat wajib mengikuti kegiatan di bidang kesejahteraan sosila sesuai kebutuhan.
  4. KPM hadir dalam Pertemuan kelompok atau Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga(P2K2) setiap bulan.

Seluruh Anggota keluarga penerima manfaat harus memenuhi kewajiban kepesertaan PKH sebagai mana keterangan diatas. Pemenuhan kewajiban oleh KPM PKH akan menjadi dasar untuk penyaluran bantuan sosial serta hak kepesertaan lainya yakni bantuan sosial, pelayanan di fasilitas kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan sosial dan program bantuan komplementer.

KPM yang memenuhi kewajibannya akan mendapatkan sesuai ketentuan program sedangkan KPM yang tidak memenuhi kebutuhan kewajiban dikenakan penangguhan bantuan sosial PKH dan/atau diberhentikan kepesertaan PKH.


Posting Komentar

0 Komentar