1. Penarikan Bantuan Program Keluarga Harapan.
a. Basic Saving Account
Dana Bantuan Sosial PKH disalurkan ke rekening KPM dalam bentuk tabungan yang penggunaannya dapat menggunakan Kartu Elektronik Kombo atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang dapat ditarik secara tunai.Apabila dana bantuansosialPKH tidakdicairkan oleh KPM di periode tersebut, maka nilai bantuan PKH tersebut tetap tersimpan dan terakumulasi dalam Rekening Tabungan KPMPKH.
b. Biaya PenarikanBantuan SosialProgram Keluarga HarapanKPM tidak dikenakan biaya untuk 2 (dua) kali transaksi pada setiap tahap penyaluran PKH di Agen Bank penerbit KKS.
c.Lokasi PenarikanBantuan SosialProgram Keluarga HarapanKPM dapat menarik/mencairkanbantuansosialPKH dengan menggunakan KKS melalui agen Bank, Elektronik Warung Gotong Royong (e-Warong), ATMatau kantor cabang/unit Bank terdekat.
2. Peran e-warong dalam penyaluran PKH
a.Menjadi perpanjangan tangan dari bank penyalur dalam program bantuan sosial secara non tunai.
b.Mensosialisasikan penggunaan instrumen KKS kepada penerima bantuan PKH.
c.Sebagai media penghubung bagi penerima bantuan PKH dalam penyampaian pengaduan masyarakat terkait dengan kendala teknis penarikan bantuan PKH.
d.Mengedukasi penerima bantuan PKH tentang produk dan jasa keuangan.
3. Electronic Data Capture (EDC)
Mesin EDC adalah mesin yang berfungsi sebagai sarana penyedia transaksi dan alat pembayaran yang penggunaannya dengan cara memasukkan atau menggesek KKS serta dilengkapi dengan fasilitas pembayaran lainnya.
4. Personal Identification Number (PIN)
a.PIN adalah nomor identifikasi pribadi atau kode rahasia yang terdiri dari 6 angka sebagai kunci penggunaan KKS untuk melakukan transaksi pencairan Bantuan PKH oleh penerima bantuan PKH..
b.PIN KKS harus dijaga kerahasiaannya dengan tidak memberitahukan kepada siapapun.

0 Komentar