Konsep perlindungan sosial terbagi menjadi dua dimensi dalam memperluas jaminan sosial, yang terdiri dari serangkaian jaminan
sosial pokok bagi semua orang (dimensi horisontal), serta pelaksanaan secara bertahap dengan standar yang lebih tinggi (dimensi vertikal). Hal ini sesuai dengan Konvensi ILO Nomor102 tahun 1952 mengenai Standar Minimum Jaminan Sosial. Perlindungan sosial tidak semata terbatas pada bantuan sosial dan jaminan sosial. Menurut Barrientos dan Shepherd (2003), perlindungan sosial secara tradisional dikenal sebagai konsep yang lebih luas dari jaminan sosial, asuransi sosial, dan jaring pengaman sosial. Perlindungan sosial dapat didefinisikan sebagai kumpulan upaya publik yang dilakukan dalam menghadapi dan menanggulangi kerentanan, risiko dan kemiskinan yang sudah melebihi batas (Conway, de Haan dkk.; 2000).
Gagasan perlindungan sosial ini pada dasarnya difokuskan dalam prinsip fundamental keadilan sosial, serta hak-hak universal spesifik dimana setiap orang harus mendapatkan jaminan sosial dan standar kehidupan yang memadai agar dapat memperoleh layanan kesehatan serta kesejahteraan bagi diri mereka maupun keluarga mereka. Landasan perlindungan sosial erat kaitannya dengan Agenda Pekerjaanyang Layak(ILO, 2012).Untuk memerangi kemiskinan, keterbelakangan, dan ketidaksetaraan, landasan perlindungan sosial harus dilengkapi dengan strategi lain, misalnya dengan memperkuat institusi perburuhan dan institusi sosial serta mempromosikan lingkungan mikro ekonomi yang propekerja. Saat ini, beberapa negara sudah memasukkan elemen-elemen utama tersebut ke dalam sistem perlindungan sosial yang mereka miliki. Pada negara-negara dengan penghasilan menengah ke bawah, akses pada program perlindungansosial sejalandengan upaya untuk mengurangi kemiskinan, ketidaksetaraan dan transformasi sosial lainnya.
Menurut Scott (2012), konsep perlindungan sosial secara tradisional lebih berfokus kepada programperlindungan jangka pendek, seperti mekanisme perlindungan bagi masyarakat atas dampak guncangan seperti yang diakibatkan oleh bencana alam, pengangguran, hingga kematian.
Guhan (1994) memandang bahwa perlindungan sosial memiliki komponen yang lebih luas, diantaranya mencakup komponen perlindungan, pencegahan, serta promosi. Komponen perlindungan terdiri dari berbagai kebijakan yang bertujuan memastikan tingkat kesejahteraan minimal untuk masyarakat yang kesusahan.
Perlindungan sosial juga dipandang memiliki peran transformatif, dimana perlindungan sosial diharapkan dapat meningkatkan status dan membuka lebih banyak peluang penghidupan bagi kelompok masyarakat yang termarjinalkan. Perluasan konsep perlindungan sosial hingga kepada peran transformatif salah satunya dikemukakan oleh Sabates-Wheelerdan Devereux (2007).
Menurut U.K. Department for International Development (DFID)(1999), terdapat setidaknya tiga jalur untuk mewujudkan konsep pendekatan perlindungan sosial yang seimbang. Pertama, melalui peningkatankeamanandengan membantu rumah tangga dan komunitas untuk meningkatkan kesinambungan penghidupannya dalam menghadapi guncangan ekonomi, politik, lingkungan, kesehatan, serta bentuk guncangan lainnya. Kedua, melalui peningkatankesetaraandengan memperbaiki tingkat penghidupan untuk menjamin keterpenuhan hak-hak dasar seluruh penduduk serta dengan meningkatkan konsumsi masyarakat miskin. Ketiga, melalui peningkatanpertumbuhandengan menjamin akses setiap rumah tangga untuk menghasilkan tenaga kerja yang produktif, membangun nilai-nilai solidaritas sosial, serta menyediakan lingkungan yang menjamin kemudahan individu dalam beradaptasi.
Tujuan utama yang diharapkan dengan terlaksananya perlindungan sosial adalah mencegah risiko yang dialami penduduk sehingga terhindar dari kesengsaraan yang berkepanjangan; meningkatkan kemampuan kelompok miskin dan rentan dalam menghadapi dan keluar dari kemiskinan dan kesenjangan sosial-ekonomi; serta, memungkinkan kelompok miskin dan rentan untuk memiliki standar hidup yang bermartabat sehingga kemiskinan tidak diwariskan dari satu generasi ke generasi lainnya. Dalambab ini, penjelasan mengenai perlindungan sosial secara lebih lanjut akan difokuskan menjadi dua bagian, yakni bantuan sosial serta jaminan sosial.

0 Komentar