1. Penggantian PIN
a) Untuk melakukan penggantian PIN, KPM datang ke KC Bank Penyalur dengan membawa KKS; Buku Tabungan sebagai bukti kepemilikanrekening KKS; Identitasasli.
b) Pihak Bank akan mereset PIN dan KPM memasukan PIN Baru kemudian aktivitas perubahan PIN dicatat dalam log book.
2. Penggantian Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
a.Kriteria kartu rusak adalah kerusakan secara fisik dan/atau tidak digunakan di agen bank.
b.Dalam hal Kartu Keluarga Sejahtera Rusak, maka :
1) KPM datang ke KC Bank Penyalur dengan membawa KKS yang Rusak;buku tabungan sebagai bukti kepemilikan rekening KKS; dan Identitasasli.
2) Pihak KPM mengembalikan KKS yang rusak kepada pihak Bank kemudian digunting dan dicatat dalam log book.
3) Bank Penyalur menerbitkan Kartu ATM Sementara/Instan sebagai pengganti KKS.
c.Selanjutnya Bank Penyalur memproses penggantian selama 14 (empat belas) hari kerja
c. Dalam hal Kartu Keluarga Sejahtera Tertelan, maka :
1) KPM datang ke KC Bank Penyalur dengan membawa buku tabungan sebagai bukti kepemilikan rekening KKS; dan/atauIdentitasasli.
2) Bank Penyalur menerbitkan Kartu ATM Sementara/Instan sebagai pengganti KKS.
3) Selanjutnya Bank Penyalur memproses penggantian selama 14 (empat belas) hari kerja.
d.Dalam hal Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) hilang, maka :
1) KPM datang ke KC Bank Penyalur dengan membawa buku tabungan sebagai bukti kepemilikan rekening KKS; Identitasasli; dan suratketerangan kehilangan dari kepolisian.
2) Penggantian KKS karena hilang dikenakan biaya sesuai ketentuan masing-masing Bank Penyalur.
3) Bank Penyalur menerbitkan Kartu ATM Sementara/Instan sebagai pengganti KKS.
4) Proses penggantian kartu memerlukan waktu selama 14 (empat belas) hari kerja.
5) Dalam hal KPM sakit yang dibuktikan dengan surat keterangan sakit maka, KPM dapat memberikan kuasa kepada Pendamping untuk melakukan proses penggantian KKS kepada Bank Penyalur.
3.Penggantian Buku Tabungan
a) Dalam hal Buku Tabungan habis pakai, maka KPM datang ke KC Bank Penyalur dengan membawa Identitas asli, KKS dan Buku Tabungan yang lama (yang akan diganti).
b) Dalam hal Buku Tabungan hilang, maka KPM wajib mengisi form penggantian buku tabungan di Bank Penyalur dan tanda tangan basah/cap jari di form penggantian buku tabungan,menyampaikan Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian, dan membawa identitas asli serta KKS.
c) BankPenyalurmenindaklanjuti penggantian buku tabungan dengan proses 1 hari kerja dan penggantian buku tabungan karena hilang dikenakan biaya sebesar Rp.15.000,-oleh pihak Bank Penyalur.

0 Komentar