Ad Code

Responsive Advertisement

Defenisi Pada Program Keluarga Harapan

 


Defenisi yang sering kita jumpai dalam Program Keluarga Harapan (PKH) yang mesti kita pahami sesuai dengan petunjuk teknis dari tahun berjalan sebagai berikut :

  1.  Program Keluarga Harapan yang selanjutnya disingkat PKH adalah
    program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga dan/atau seseorang miskin dan rentan yang terdaftar dalam data terpadu program penanganan fakir miskin, diolah oleh Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial dan ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH
  2. Bantuan Sosial PKH adalah bantuan berupa uang kepada sesorang,keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial.
  3.  Pemberi Bantuan Sosial adalah Satuan Kerja pada
    Kementerian/Lembaga pada Pemerintah Pusat dan/atau Satuan Kerja
    Perangkat Daerah pada Pemerintah Daerah yang tugas dan fungsinya
    melaksanakan program penanggulangan kemiskinan yang meliputi
    perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, rehabilitasi
    sosial, dan pelayanan dasar. 
  4. Penerima Bantuan Sosial adalah seseorang, keluarga, kelompok atau
    masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial. 
  5. Penerima Bantuan Sosial adalah seseorang, keluarga, kelompok atau
    masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial.
  6. Bank Penyalur adalah bank sebagai mitra kerja tempat dibukanya
    rekening atas nama Pemberi Bantuan Sosial untuk menampung dana
    belanja Bantuan Sosial yang akan disalurkan kepada Penerima Bantuan Sosial.
     
     
  7. Transaksi adalah aktivitas perbankan secara finansial dan non-finansial yaitu aktivitas yang menimbulkan perubahan terhadap suatu posisi saldo keuangan dan/atau pencatatan lainnya termasuk dan tidak terbatas pada aktivitas cek saldo dan aktivasi kartu kombo.
  8. Kartu Kombo adalah instrumen pembayaran yang memiliki fitur uang
    elektronik dan tabungan yang dapat digunakan sebagai media penyaluran berbagai Bantuan Sosial, termasuk Kartu Keluarga Sejahtera
    (KKS). 
  9. Keluarga Penerima Pelayanan yang selanjutnya disebut Keluarga
    Penerima Manfaat adalah keluarga penerima bantuan sosial PKH yang telah memenuhi syarat dan ditetapkan dalam keputusan.
  10. SPM adalah sistem pengaduan masyarakat
  11. Himbara adalah himpunan bank negara
  12. Pendamping adalah yang dimaksud Pendamping Sosial PKH
  13. APD adalah Administrator Pangkalan Data
  14. Korkab adalah koordinator kabupaten
  15. Korwil adalah koordinator wilayah
  16. Pemutakhiran adalah pembaharuan data peserta PKH
  17. NE adalah non eligible
  18.  E adalah eligible
  19. P2K2 adalah Pertemuan Peningkatan Kapasitas Keluarga
  20. PK adalah Pertemuan Kelompok
 
  

Posting Komentar

0 Komentar