Defenisi yang sering kita jumpai dalam Program Keluarga Harapan (PKH) yang mesti kita pahami sesuai dengan petunjuk teknis dari tahun berjalan sebagai berikut :
- Program Keluarga Harapan yang selanjutnya disingkat PKH adalah
program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga dan/atau seseorang miskin dan rentan yang terdaftar dalam data terpadu program penanganan fakir miskin, diolah oleh Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial dan ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH - Bantuan Sosial PKH adalah bantuan berupa uang kepada sesorang,keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial.
- Pemberi Bantuan Sosial adalah Satuan Kerja pada
Kementerian/Lembaga pada Pemerintah Pusat dan/atau Satuan Kerja
Perangkat Daerah pada Pemerintah Daerah yang tugas dan fungsinya
melaksanakan program penanggulangan kemiskinan yang meliputi
perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, rehabilitasi
sosial, dan pelayanan dasar. - Penerima Bantuan Sosial adalah seseorang, keluarga, kelompok atau
masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial. - Penerima Bantuan Sosial adalah seseorang, keluarga, kelompok atau
masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial. - Bank Penyalur adalah bank sebagai mitra kerja tempat dibukanya
rekening atas nama Pemberi Bantuan Sosial untuk menampung dana
belanja Bantuan Sosial yang akan disalurkan kepada Penerima Bantuan Sosial. - Transaksi adalah aktivitas perbankan secara finansial dan non-finansial yaitu aktivitas yang menimbulkan perubahan terhadap suatu posisi saldo keuangan dan/atau pencatatan lainnya termasuk dan tidak terbatas pada aktivitas cek saldo dan aktivasi kartu kombo.
- Kartu Kombo adalah instrumen pembayaran yang memiliki fitur uang
elektronik dan tabungan yang dapat digunakan sebagai media penyaluran berbagai Bantuan Sosial, termasuk Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). - Keluarga Penerima Pelayanan yang selanjutnya disebut Keluarga
Penerima Manfaat adalah keluarga penerima bantuan sosial PKH yang telah memenuhi syarat dan ditetapkan dalam keputusan. - SPM adalah sistem pengaduan masyarakat
- Himbara adalah himpunan bank negara
- Pendamping adalah yang dimaksud Pendamping Sosial PKH
- APD adalah Administrator Pangkalan Data
- Korkab adalah koordinator kabupaten
- Korwil adalah koordinator wilayah
- Pemutakhiran adalah pembaharuan data peserta PKH
- NE adalah non eligible
- E adalah eligible
- P2K2 adalah Pertemuan Peningkatan Kapasitas Keluarga
- PK adalah Pertemuan Kelompok
0 Komentar