Ad Code

Responsive Advertisement

Edisi Agustus 2021: P2K2 Program Keluarga Harapan Desa Leppangang, Pincara dan Masolo

Pertemuan Peningkatan Kapasitas Keluarga (P2K2) salah satu kewajiban Pendamping PKH maupun Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH setiap bulannya dilaksanakan sebagai salah satu kewajiban dan komitmen KPM dalam mengikutinya.

Hal ini menjadi acuan dalam menjalangkan proses pendampingan para KPM PKH dalam dampingan masing-masing SDM PKH yang ditunjuk.

Hari ini pelaksanaan P2K2 kali ini sesuai jadwal 12 Agustus 2021, Tepatnya didesa Leppangang, Pincara dan Masolo kecamatan Patampanua Kabupaten Pinrang.

P2K2 Desa Leppangang


Kali ini pelaksanaan P2K2 di desa Leppangang memastikan setiap KPM mengadiri pertemuan sebab pertemuan yang dilaksanakan setiap bulan sebagai bahan pemahaman mereka pentingnya hadir dalam pelaksanaan P2K2. Khusus bulan ini, memastikan apakah setiap KPM sudah menerima bantuan untuk Tahap 3 tahun 2021. Kemudian memastikan anak mereka memeriksakan ke fasilitas kesehatan terutama di posyandu bagi kategori anak balita dan ibu hamil. Adapun jumlah  KPM yang terdaftar didesa Lepangang sebanyak 10 KPM

P2K2 Desa Pincara

Kemudian memastikan setiap KPM yang belum masuk bantuan sembari menunggu tahap 3 termin 6, karena hal ini menjadi penyebab masuknya bantuan KPM PKH dengan sistem gelombang.

Kemudian dilanjutkan pertemuan ke II di desa Pincara, Adapun jumlah KPM di desa Pincara dusun Pincara sebanyak 31 KPM, Dusun Sali-sali 10 KPM. Pembahasan kali ini kurang lebih sama, tetapi khusus dipincara penangannya tidak sama dengan kelompok yang pertama. karena berdasarkan persoalan yang dihadapi setiap KPM PKH. terutam adampak perbaikan data SIK-Ng yang berlaku saat sekarang.

P2K2 Desa Masolo

Pertemuan terakhir, didesa masolo dengan jumlah KPM Sebanyak 16 KPM, dalam pertemuan ini cukup memastikan KPM yang sudah tidak menerima bantuan tahap ke III disebabkan sudah tidak mempunyai komponen di PKH, Maka perlu di perjelas ke KPM tersebut. 

ada dua syarat penerima bansos PKH. Kedua syarat itu adalah penerima terdaftar di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dan memenuhi komponen persyaratan sebagai peserta PKH. Berikut ini merupakan rincian berdasarkan komponen tersebut:

 Komponen kesehatan:

- Ibu hamil/nifas, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun;

- Anak usia dini, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun.

 Komponen pendidikan:

- Anak umur 6--21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar;

- Anak SD/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp900.000 per tahun;

- Anak SMP/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp1,5 juta per tahun;

- Anak SMA/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp2 juta per tahun.

Sementara itu, untuk kategori disabilitas berat dan lansia juga berhak mendapatkan bantuan masing-masing Rp2,4 juta per tahun.

Batasan bantuan:

Meski demikian, Kemensos membatasi bantuan PKH jika dalam suatu keluarga terdapat ibu hamil, pelajar, lansia, atau disabilitas. Penghitungan bantuan sosial PKH dibatasi maksimal empat orang dalam satu keluarga. Pembatasan penghitungan ini tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga tentang Indeks Bantuan Sosial.



 

Posting Komentar

0 Komentar