Masyarakat saat ini banyak yang bertanya terutama pemengang Kartu Indonesia Sehat Penerima bantuan Iuran (KIS PBI). Dinyatakan setelah di cek kepesertaannya non aktif.
KIS merupakan Kartu Indonesia Sehat yang dikeluarkan pemerintah melalui BPJS untuk jaminan kesehatan di Indonesia. KIS memiliki KIS PBI yang artinya tertanggung pemerintah. Syarat BpJS Kesehatan PBI adalah Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki NIK yang terdaftar di Dukcapil, terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
Penyebab kartu KIS tidak aktif :
- Terdapat perubahan data pada KTP atau KK.
- Sudah tidak terdaftar pada masyarakat yang menerima bantuan untuk jenis KIS PBI yang ditanggung pemerintah.
- Ada tunggakan denda iuran yang belum terbayar jika KIS mandiri.
Pengaktifan kembali kartu BPJS
Hal ini dapat dilakukan dengan pelayanan tatap muka
melalui petugas BPJS di rumah sakit atau tanpa tatap muka dengan menghubungi care center 1500400.Kartu BPJS tersebut akan bisa langsung aktif lagi
setelah data Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) sudah
Anda perbaharui.
Tindakan penon-aktifan kartu ini, dilakukan sebagai
tindak lanjut dari rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Sebagai
tindak lanjut dari hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan
(BPKP) dan hasil rapat koordinasi nasional oleh Eselon I
Kementerian/Lembaga. Sehingga memang seluruh pengguna aktif harus
mendaftar ulang.
Selanjutnya Cara yang kedua mengaktifkan kembali KIS PBI Jaminan Kesehatan :
Dirangkum dari akun Instagram resmi BPJS Kesehatan, berikut cara mengaktifkan kembali KIS PBI Jaminan Kesehatan: - Peserta dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165, Chat Assistant JKN (CHIKA) atau datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk mengetahui status Kepesertaan KIS PBI Jaminan Kesehatan.
- Peserta melaporkan diri ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Kartu JKN-KIS, Kartu Keluarga, dan KTP-Elektronik.
- Berdasarkan dokumen kependudukan, Dinas Sosial selanjutnya menerbitkan surat keterangan yang ditujukan kepada Kepala Cabang BPJS Kesehatan setempat untuk permohonan re-aktivasi status kepesertaan KIS PBI Jaminan Kesehatan dan membutuhkan layanan kesehatan.
- Setelah dilakukan re-aktivasi, peserta dapat kembali ke fasilitas kesehatan pertama atau rumah sakit dan melaporkan bahwa kartu sudah aktif kembali.
- Bagi peserta KIS PBI Jaminan Kesehatan yang telah dinonaktifkan lebih dari 6 bulan lalu, silahkan membawa dokumen kependudukan dan mengajukan permohonan kepada Dinas Sosial setempat untuk diproses agar terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sesuai ketentuan PP Nomor 76/2015 dan Permensos Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan DTKS.
Nah, itulah cara mengaktifkan KIS PBI Jaminan Kesehatan.
0 Komentar