Ad Code

Responsive Advertisement

Uraian Singkat Juknis Penyediaan Dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi

 


Pangan merupakan kebutuhan mendasar bagi manusia untuk dapat mempertahankan hidup dan karenanya kecukupan pangan bagi setiap orang setiap waktu merupakan hak azasi yang layak dipenuhi. Masalah ketahanan pangan menjadi isu sentral dalam pembangunan dan menjadi fokus dalam pembangunan pertanian.

Dalam upaya intensifikasi, pupuk berperan berkenaan dengan penggunaan bibit unggul yang perlu diimbangi dengan asupan hara yang cukup. Dalam upaya ekstensifikasi, pupuk diperlukan untuk
peningkatan produktivitas lahan dan untuk mengembalikan produktivitas tanah lahan konversi.

Guna menjamin ketersediaan pupuk dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan, maka telah terbit DIPA BUN Tahun Anggaran setiap tahunnya

Upaya menjamin kelancaran dan efektivitas penerapan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2020 tentang Alokasi dan
Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian,

Istilah dan Pengertianya

  1. Pupuk Bersubsidi adalah barang dalam pengawasan yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari Pemerintah untuk kebutuhan Petani di Sektor Pertanian.
  2. Penyaluran adalah proses pendistribusian Pupuk Bersubsidi dari Pelaksana Subsidi Pupuk/PT Pupuk Indonesia (Persero) sampai dengan Petani sebagai konsumen akhir.
  3. Harga Eceran Tertinggi yang selanjutnya disebut HET adalah harga Pupuk Bersubsidi yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian untuk dibeli oleh petani/kelompok tani secara tunai dalam kemasan tertentu di Penyalur Lini IV
  4. Petani adalah warga negara Indonesia perseorangan dan/atau beserta keluarganya yang melakukan usaha tani di bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan dan/atau
    budidaya ikan.
  5. Kelompok tani adalah kumpulan petani yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan sosial, ekonomi dan sumber daya, kesamaan komoditas dan keakraban untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggotanya.
  6. Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok tani Pupuk Bersubsidi yang selanjutnya disebut RDKK adalah rencana kebutuhan Pupuk Bersubsidi untuk satu tahun yang disusun berdasarkan
    musyawarah anggota kelompok tani dan merupakan alat pesanan pupuk bersubsidi kepada gabungan kelompok tani atau penyalur sarana produksi pertanian yang ditetapkan secara manual
    dan/atau melalui sistem elektronik (e-RDKK).
  7. e-RDKK adalah bentuk lain dari RDKK yang berupa web base dengan tambahan atribut antara lain berupa Nomor Induk Kependudukan.
  8. Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida yang selanjutnya disebut KPPP adalah wadah koordinasi instansi terkait dalam pengawasan pupuk dan pestisida yang dibentuk oleh Gubernur untuk provinsi dan oleh Bupati/Walikota untuk kabupaten/kota.
  9. Penambahan Luas Areal Tanam Baru selanjutnya disingkat PATB adalah penanaman padi, jagung dan kedelai pada lahan yang belum ditanami padi, jagung dan/atau kedelai.
  10. Dst

Pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani dan/atau petambak yang telah bergabung dalam kelompok tani dan menyusun RDKK (tidak diperuntukkan bagi perusahaan), dengan ketentuan: 

  • Petani yang melakukan usaha tani sub sektor tanaman pangan, sub sektor perkebunan, sub sektor hortikultura dan/atau sub sektor peternakan dengan luasan paling luas 2 (dua) hektar setiap musim tanam;
  • Petani yang melakukan usaha tani sub sektor tanaman pangan pada PATB; dan/atau
  • Petani yang melakukan usaha sub sektor perikanan budidaya dengan luasan paling luas 1 (satu) hektar setiap musim tanam.

 Pelaksanaan Kegiatan

Penyusunan RDKK dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 67 Permentan/ SM.050/12/2016 tentang Pembinaan Kelembagaan Petani. Upaya persiapan pelaksanaan penerapan Kartu Tani dalam Penyaluran Pupuk Bersubsidi, penyediaan RDKK dilakukan
melalui sistem RDKK elektronik (e-RDKK) sesuai dengan format yang tersedia.

Selanjutnya, RDKK sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 67/Permentan/SM.050/12/2016 yang dipergunakan untuk penebusan pupuk bersubsidi adalah yang sudah masuk
dalam database e-RDKK. Data RDKK tersebut dapat didownload melalui sistem e-RDKK di setiap kecamatan. Kelompok tani mengajukan rencana kebutuhan pupuk bersubsidi yang diperlukan sesuai dengan kegiatan usaha tani yang diusahakan, dengan format RDKK seperti tercantum pada Lampiran 1 Petunjuk Pelaksanaan ini. 

Alokasi Pupuk Bersubsidi

Alokasi pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian di setiap wilayah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pertanian, Keputusan Kepala Dinas Daerah Provinsi dan Keputusan Kepala Dinas Daerah Kabupaten/Kota.


a. Peraturan Menteri Pertanian Penetapan alokasi pupuk bersubsidi untuk masing-masing provinsi mempertimbangkan usulan dari daerah (RDKK), serapan pupuk bersubsidi tahun sebelumnya dan ketersediaan pagu anggaran subsidi pupuk setiap tahun. Penggunaan pupuk bersubsidi agar dilaksanakan secara efisien melalui penerapan pemupukan berimbang spesifik lokasi dan standar teknis yang dianjurkan disertai dengan penggunaan pupuk organik. Jenis-jenis pupuk yang disubsidi pemerintah terdiri dari pupuk Urea, SP-36, ZA, NPK dan Organik.  

Mekanisme pengajuan permintaan tambahan alokasi pupuk bersubsidi 

 Dalam hal terjadi kekurangan alokasi pupuk bersubsidi pada masing-masing wilayah baik di tingkat kecamatan dan/atau kabupaten/kota, maka dapat dilakukan pengajuan permintaan tambahan alokasi pupuk bersubsidi dengan mekanisme sebagai berikut:

  • Untuk memenuhi kekurangan alokasi pupuk bersubsidi pada satu atau beberapa wilayah di tingkat kecamatan dalam satu wilayah kabupaten/kota, agar terlebih dahulu dilakukan upaya optimalisasi alokasi pupuk bersubsidi yang tersedia melalui realokasi antar kecamatan oleh Kepala Dinas Daerah Kabupaten/Kot.
  • Apabila setelah dilakukan upaya realokasi sebagaimana butir a namun masih terdapat kekurangan alokasi akibat tingginya kebutuhan pupuk oleh petani, maka Satuan Kerja Kabupaten/Kota dapat mengajukan permintaan tambahan alokasi pupuk bersubsidi kepada Satuan Kerja Provinsi.
    Pengajuan permintaan tambahan alokasi dapat didukung dengan data-data terkait; 
  • Terhadap pengajuan permintaan tambahan alokasi dari Satuan Kerja Kabupaten/Kota, dilakukan evaluasi oleh Satuan Kerja Provinsi sebagai salah satu pertimbangan dalam melakukan realokasi.
  • Selanjutnya, Satuan Kerja Provinsi melakukan upaya realokasi antar Kabupaten/Kota melalui Keputusan Kepala Dinas Daerah Provinsi.
  • Apabila berdasarkan alokasi yang tersedia sudah tidak memungkinkan untuk dilakukan realokasi antar Kabupaten/Kota, Satuan Kerja Provinsi dapat mengajukan permintaan tambahan alokasi pupuk bersubsidi kepada Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian. Pengajuan permintaan tambahan alokasi dapat didukung dengan data-data terkait; dan
  • Permintaan tambahan alokasi pupuk bersubsidi sebagaimana butir e dapat dijadikan salah satu
    pertimbangan dalam melakukan realokasi antar provinsi oleh Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian.

Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2020, sebagai berikut:


JENIS PUPUK HARGA

  • UREA = Rp/Kg 1.800  Rp/ZAK 90.000    (@50 Kg)
  • SP36    = Rp/Kg 2.000  Rp/ZAK 100.000  (@50 Kg)
  • ZA       = Rp/Kg 1.400  Rp/ZAK 70.000    (@50 Kg)
  • NPK     = Rp/Kg 2.300 Rp/ZAK 115.000   (@50 Kg)
  • ORGANIK= Rp/Kg 500 Rp/ZAK20.000    (@40 Kg)
  • NPK FORMULA KHUSUS = Rp/Kg 3.000 Rp/ZAK150.000 (@50 Kg) 


Untuk Lengkapnya Juknis Penyediaan dan Penyaluran pupuk bisa klik disini



Posting Komentar

0 Komentar