Ad Code

Responsive Advertisement

Begini Alur Proses Bansos


Alur Proses Bantuan Sosial

Bantuan sosial (bansos) merupakan salah satu bentuk upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat yang membutuhkan. Namun, masih banyak masyarakat yang belum memahami bahwa proses bansos tidak langsung dari pemerintah ke penerima. Ada beberapa tahapan yang harus dilalui agar bantuan dapat disalurkan secara tepat sasaran.

Pertama, proses pendataan dan pemutakhiran data. Data masyarakat menjadi salah satu dasar dalam menentukan sasaran penerima bantuan. Data tersebut perlu diperbarui melalui proses verifikasi dan validasi agar kondisi sosial ekonomi masyarakat dapat tergambarkan dengan lebih akurat. Disebut proses Burekol.

Kedua Proses Burekol. Data Valid dan memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan sosial (Bansos). Sedangkan Gagal Burekol. Data tidak valid atau tidak memenuhi kriteria hal ini biasanya pada data kependudukan masih ada identitas yang belum sesuai atau masih eror dalam sistem.

Ketiga Proses Cek Rekening. Merupakan alur/tahapan pembuatan rekening di HImpunan Bank negara (HIMBARA) yang di tunjuk masing-masing kabupaten/kota.

Keempat Berhasil Cek Rekening. Proses pembuatan rekening valid dan sudah aktif. Sedangkan Gagal cek Rekening alur dimana data antara bank dan kependudukan masih belum sesuai sehingga proses pembuatan rekening gagal. 

Kelima Surat Perintah Membayar (SPM). Kementrian sosial menyurati daftar nama ke bank hImbara untuk mentransferkan ke rekning penerima masing-masing keluarga penerima Manfaat (KPM). 

Keenam SI Surat intruksi diterbitkan (S1). Seluruh rekening penerima bansos sudah ditransferkan ke rekening masing-masing sesuai jenis bantuan baik KPM Sembako maupun KPM PKH.

Ketujuh Sukses Top UP Seluruh penerima sukses di transferkan ke rekening masing-masing sesuai inputan bank himbara.

Kedelapan Sukses Transaksi Keluarga Penerima manfaat (KPM) sudah menarik bantuannya dengan sukses sesuai jumlah bansosnya, Gagal TRansaksi biasanya masih adanya kendala perubahan data bank pada penerima bantuan baik karena meninggal, pindah domisili, KKS hilang, tidak ada informasi untuk penarikan bansosnya sampai batas 3 bula berturut-turut



Posting Komentar

0 Komentar