Ad Code

Responsive Advertisement

Cara Registrasi Ulang di Perlinsos

Menteri sosial Saiifullah yusuf meminta masyarakat melakukan registrasi ulang sebagai penerima bantuan sosial melalui Perlindungan sosial (PERLINSOS) digital.

Berikut cara registrasi ulang sebagai penerima bantuan sosial (bansos) sebelumnya sudah mengaktifkan Indentitas Kependudukan Digital (IKD) jika belum mengaktifkan IKD segera ke kantor catatan sipil (Dikcapil) kabupaten kota wilayah masing-masing.

Berikut langkah untuk registrasi ulang pada portal Perlinsos :
1. Buka link https://perlinsos.kemensos.go.id
Klik Masuk dengan IKD Selanjutnya klik berwarna  :
Selanjutnya Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) / Nomor KTP serta Pasword IKD anda :
Selanjutnya bersiap untuk Verifikasi Wajah klik mulai :
Selanjutnya verifikasi Wajah pastikan wajah berada pada kotak yang tersedia sampai ada perintah selanjutnya :
Kemudian langkah selanjutnya Sudah masuk pada portal Perlindungan sosial, Kemudiaan Klik kotak daftar bantuan :

Langkah selanjutnya NIK dan Nama otomatis muncul langkah selanjutnya masukkan nomor HP anda 
Selanjutnya ceklis PKH dan BPNT kemudian Klik tombol di bawah Lanjutkan maka secara otomatis akan teregistrasi otomatis sebagai penerima bansos jika layak dan tidak layak akan muncul keterangan masing- masing. Langkah selanjutanya sudah SELESAI REGISTRASI PERLINSOS

Posting Komentar

0 Komentar