Apa kabar
bapak ibu? Semoga selalu dalam keadaan sehat. Pada kesempatan kali ini
admin akan menginformasikan bahaya pura-pura miskin demi mendapat
bantuan PKH, bisa berujung penjara.
Sejak Program Keluarga Harapan ( PKH) diluncurkan, keluarga yang masuk kategori miskin bisa menerima bantuan tunai dari pemerintah.
Bagi
warga miskin yang sudah dinyatakan terdaftar sebagai penerima PKH oleh
verifikator, rumah tempat tinggal penerima akan ditempeli stiker yang
menunjukan penghuni rumah berhak mendapatkan bantuan.
Kendati demikian, rupanya banyak warga yang sebenarnya dianggap mampu secara ekonomi, namun ditetapkan sebagai warga miskin penerima PKH.
Baru-baru
ini, sebuah rumah berlantai dua di Kabupaten Klaten viral di media
sosial lantaran pemilik terdaftar sebagai penerima PKH.
Sebenarnya,
sudah ada ketentuan hukuman pidana bagi pihak yang memanipulasi data
penerima PKH. Hal itu diatur dalam pasal 43 Undang-undang Nomor 13 Tahun
2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.
Disebutkan bahwa setiap orang yang memalsukan data verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (3), dipidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta.
Disebutkan bahwa setiap orang yang memalsukan data verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (3), dipidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta.
Kemudian diatur pula pidana dalam pasal 43, dimana setiap orang yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin sebagaimana dimaksud dalam pasal 38, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.
Sumber : nkriku.com
0 Komentar