Ad Code

Responsive Advertisement

Penerima PKH Dapat Dikenakan Pidana 5 Tahun Kurungan Penjara atau Denda Rp 50 Juta

 


Polemik penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) tidak tepat sasaran terus bermunculan. Penyaluran bantuan dari Kementerian Sosial itu dinilai tidak menyentuh orang miskin, sebab masih banyak warga miskin yang tidak tersentuh bantuan PKH dimana warga yang benar-benar miskin jauh harapan untuk mendapatkan bantuan PKH.

Sebenarnya adanya Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sudah dinilai mampu namun masih tetap menerima bantuan PKH tidak bisa diartikan secara langsung bahwa bantuan PKH itu sendiri tidak tepat sasaran. Polemik ini, harus dikaji ulang dari awal pendataan penerima bantuan PKH saat ini terdapat KPM penerima PKH yang dinilai sudah kaya, namun itu menjadi baro meter keberhasilan PKH untuk memberantas kemiskinian”.

Penerima PKH datanya diambil dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). apakah penerima PKH yang kaya itu sudah mapan sejak awal jadi penerima PKH atau tidak, jika benar berarti ada human eror. Sedangkan kami hanya memastikan penerima yang ada dilapangan”

 

Dalam program PKH akan dilakukan exit KPM yang bertujuan untuk mengganti penerima PKH yang telah mampu secara ekonomi dalam enam tahun sekali.

“Dalam 6 tahun sekali akan ada exit. Penerima yang sudah mapan akan diganti, sedangkan yang belum akan ada penambahan tiga tahun.

Berharap kepada warga yang mendapatkan bantuan PKH dan yang merasa telah mampu diharapkan mengundurkan diri dengan menanda tangani surat penyataan graduasi di atas kertas bermaterai  dan ditanda pihak KPM sendiri, Disaksikan oleh Pendamping PKH dan mengetahui Kepala desa/lurah.

“Sedangkan bagi warga penerima PKH yang telah mampu tetapi masih menerima bantuan PKH dan tidak mengundurkan diri dapat dikenakan Undang-Undang 13 tahun 2011 seperti yang dijelaskan BAB VIII KETENTUAN PIDANA yang berbunyi:

Pasal 42
Setiap orang yang memalsukan data verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).


Pasal 43
(1) Setiap orang yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Berharap aturan ini menjadi simpul bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) agar bansos PKH ini bisa menjadi tepat sasaran bagi penerimanya, bukan saja sebagai candu dalam menerima bantuan PKH, tetapi bagaimana ada niat dari KPM snediri untuk bisa meningkatkan taraf ekonomi keluarga mereka. 
 

 

Posting Komentar

0 Komentar