Menteri Sosial Tri Rismaharini
buka-bukaan mengenai permasalahan pada data penerima bansos. Hal ini
berdasarkan laporan sejumlah instansi, dari Badan Pengawasan Keuangan
dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2020.
"Pertama kali permasalahannya adalah saat kami mendapatkan hasil temuan BPK, BPKP dan KPK. Jadi permasalahan awal adalah di sini," kata Risma dalam rapat kerja dengan Komisi VIII, Senin (24/5/2021).
Dia memaparkan, temuan BPKP tahun 2020
terdapat 3.877.965 data NIK keluarga penerima manfaat (KPM) penerima
bansos tidak valid. Kemudian, sebanyak 41.985 duplikasi data KPM dengan
nama dan NIK yang sama.
Bukan hanya itu, terdapat penerima manfaat
(PM) bansos yang tidak layak/tidak miskin/tidak mampu/tidak rentan
sebanyak 3.060 KPM di Jabodetabek.
"Terdapat KPM telah pindah, meninggal tanpa ahli waris, tidak dikenal, tidak ditemukan sebanyak 6.921 KPM," sambungnya.
Begitu juga berdasarkan laporan BPK. Sejumlah masalah terkait data bansos juga ditemukan.
Dalam laporan BPK, papar Risma, terdapat data NIK tidak valid sebanyak 10.922.479 anggota rumah tangga (ART). Nomor KK tidak valid sebanyak 16.373.682 ART. Lalu, nama kosong sebanyak 5.702 ART, serta NIK ganda sebanyak 86.465 ART pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) penetapan Januari 2020.
"Bantuan sosial tunai senilai Rp 500 ribu untuk KPM sembako non PKH disalurkan 14.475 KPM yang memiliki NIK ganda, dan 239.154 KPM yang memiliki NIK tidak valid," terangnya.
Selanjutnya, permasalahan data juga ditemukan KPK. KPK mendapat temuan sebanyak 16.796.924 data tidak padan Dukcapil. Kemudian, pemuktakhiran DTKS berpotensi inefisien dan tumpang tindih.
0 Komentar