Ad Code

Responsive Advertisement

Ke Fasilitas Kesehatan Cukup Bawah Ini


Saat ini sahabat para peserta JKN dapat menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) atau kartu tanda penduduk (KTP) Untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan rumah sakit.

Hal ini dapat mempermudah pada pelayanan kesehatan kepada masyarakat, Disebabkan beberapa masyarakat tidak memegang kartu indonesia sehat (KIS) dan begitu juga dengan adanya masyarakat yang KIS mereka hilang namun proses untuk mengurus kembali tidak tahu kemana, Tetapi jangan khawatir bagi masyarakat yang KIS mereka hilang, Maka dapat memanfaatkan layanan kesehatan dengan memakai KTP, jika KIS mereka terdaftar sebagai pemengang kartu KIS aktif baik KIS APBN/APBD maupun KIS Mandiri.

Jadi tidak perlu khawatir, soal tidak memengang Kartu Indonesia Sehat (KIS), manfaatkan layanan kesehatan dengan menunjukkan KTP saja.






Posting Komentar

0 Komentar